Ketua DPC LSM KPK-RI Nias Barat Angkat bicara, Terkait Akun Palsu di Facebook (Lauamano Waruwu) yang di Duga Telah Menghina Bupati.

Nias Barat, MediaDuniaNews.com - Ketua DPC LSM KPK- RI Kabupaten Nias Barat P. Gulo angkat bicara terkait akun palsu di facebook atas nama Lauamano Waruwu yang telah di sebar luaskan di forum Nias Barat, yang di duga telah menghina, Bupati Nias Barat yang menuliskan di akunnya bahwa  ” Selamat Atas Pelantikan Istri kedua Bupati”

Hal tersebut atas tundingan dari akun Palsu Lauamanö Waruwu merupakan penghinaan bagi pemimpin Kabupaten Nias Barat yang sebenarnya tudingan dari akun palsu tersebut tidak benara, Terkait atas postingan dari akun Palsu tersebut harus di teliti dan di harapkan untuk di proses dan di selidiki oleh penegak hukum, ini di sampaikan ketua DPC LSM KPK- RI Nias Barat, pada hari rabu (16/06/2021).


"P. Gulo Sebagai ketua DPC LSM KPK- RI Kabupaten Nias Barat menyampikan kepada masyarakat  bahwa, " menggunakan media sosial harus bijak dan jangan membuat orang orang geram pada postingan, apa lagi kalau di sebarkan informasi bohong (hoax) atau menuduhkan kepada orang lain yang tidak benar, karena saat ini jaman digital dan suatu saat itu pasti ketahuan dan perlu kita ketahui saat ini ada peraturan Undang undang ITE Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Jo UU No. 11 Tahun 2008 berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang di tunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” Tegasnya

Ditambahkanya lagi Ketua DPC LSM KPK-RI Nias Barat mengatakan Bupati Nias Barat sebagai penjabat publik atau penjabat negara dan patut kita apresiasi kebijakan pemerintahan demi elemen masyarakat dan harus menerima keputusan pemerintahan yang lebih bagus jangan kita melawan hukum karna sakit hati,” Tururnya

Ironisnya.., Ketua DPC LSM KPK-RI Bersama dengan Timnya, hal ini tidak bisa di biarkan dan kita minta persetujuan Bupati untuk melaporkan hal ini ke penegak hukum, "pungkasnya.  (Yas Gulo)

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال