MEDAN, MediaDuniaNews.com - Penyidik tindak pidana korupsi (TIPIDKOR), Direktorat Reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut sampai saat ini belum tuntas, Penyidik kembali mengirimkan berkas perkara ke JPU (Jaksa penutut Umum) Kejatisu .
Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu AKBP. MP.Nainggolan pada saat di konfirmasi mengatakan, penyidik berkas masih di JPU (Jaksa penuntut umum).
Sudah kita kirim kembali berkas perkara ke Kejati Sumut pada hari Selasa (20/04/2021), "katanya, hari Senin (26/04/2021).
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut AKBP. MP.Nainggolan tidak pernah mengetahui berapa kali berkas di kembalikan jaksa ke Poldasu, Dugaan korupsi UIN-SU yang ditangani sejak tahun 2019.
Sementara sebelumnya Kombes Ronny Santana mengatakan sudah pernah mengirim berkas ke jaksa namun di kembalikan ke Poldasu untuk melengkapi surat- surat .
JPU antara lain melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta .
Pemeriksaan itu adanya di benarkan MP.Nainggolan, Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi di kementrian agama (kemenang ) RI di Jakarta dalam kasus dugaan korupsi di UIN-SU (universitas Islam negeri Sumatera Utara ), "Kata AKBP. MP.Naiggolan, pada hari Kamis (07/01/2021).lalu.
Adanya banyak saksi di kementrian Agama yang di ambil keterangan maka penyidik memandang ke datangannya ke sana untuk mempercepat prosesnya .
Dalam kasus ini ,mantan Rektor Universitas Islam negeri Sumatera Utara (UINSU ) Medan, berinisial SS.diteratapkan sebagai tersangka.
SS Merupakan tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pembagunan gedung perkuliahan terpadu di tahun Anggaran 2018 yang berada di jalan William Iskandar pasar V, Desa Medan Estate, kecamatan Percut Sei tuan, kabupaten Deli Serdang .
Menetapkan rektor sebagai tersangka dan ada dua orang direktur pemenang tender atau yang mengerjakan di PT. multi karya Bisnis perkasa (MKBP) juga di tetapkan sebagai tersangka, mereka adalah berinisial JS dan SE.
Proyek pembangunan yang di tanggungjawabkan sang rektor itu diduga mengakibatkan kerugian Negara mencapai Rp. 10 milyar, sebab pembagunan ' mangkrak ' atau tidak selesai sampai saat tahun 2020.anggaran dalam kegiatan itu mencapai Rp.44,9 miliar .
Kasus ini yang berawal di bulan Juli 2017 lalu, di mana rektor pemerintahan kepala bagian perencanaan dan keungan untuk membuat Proposal pengajuan pembagunan gedung kuliah terpadu di UIN-SU Medan kepada kementrian agama RI dengan surat Rektor UIN-SU Nomor : B .305/un.11R2/B.ll.KS .02/07/2017 pada tanggal 4juli 2017 yang lalu .
Jumlah anggaran yang dibutuhkan sekitar sebesar RP.49,9 Miliar yang kemudian disetujui oleh kementrian Agama RI sebesar RP.50 miliyar.
Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA 2018, kemudian dokumen - dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, dan laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya, dan LHP PKKN BPKP perwakilan Sumatera utara. (Rais).
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Pendidikan