MEDAN, MediaDuniaNews.com - Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia Meringkus pencurian tas bermacam merk di rumah Korban P. Lumban Gaol (54) alamat jalan Cempaka kelurahan Tanjung Gusta kecamatan Medan Helvetia pada hari Senin (08/03/2021).
Tersangka berinisial JSP (30) mencuri 13 (tiga belas) buah tas bermacam merk di rumah korban bernama P. Lumban Gaol pada hari Jumat tanggal (26/02/2021). Pukul 12:35 WIB .
Tersangka JSP sempat di ketahui korban namun melarikan di membawa tas hasil pencurian sebanyak 13 tas bermacam merk dalam hal ini korban Tak terima atas kejadian yang dialaminya tersebut lalu Melaporkannya ke Polsek Medan Helvetia .
"Adanya laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia IPTU Zuhatta Manado STK, Langsung lalu personil bergerak Cepat Mencari Tersangka dan berhasil di temukan yang berinisial JSP dan barang bukti 13 tas bermacam merk dari tersangka.
Atas Perbuatan tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman kurungan selama 7 Tahun penjara, "Zuhatta. (M.RAIS)
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal