MEDAN, MediaDuniaNews.com - Tekab Polsek Medan Timur Berhasil Mengamankan Lima Tersangka kasus Pencurian di PT BUDI GADAI Indonesia di Jalan HM Yamin kecamatan Medan Timur Satu pelaku Mencoba Melarikan diri dan memberi perlawanan dan langsung di hadiahi Timah panas oleh petugas, dan kelima ( 5 orang) tersangka di tangkap di beda lokasi.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / lll /Resta /Sek Medan Timur ,Tanggal 20/03 /2021.
Kapolsek Medan Timur, Kompol M .Arifin, di pimpin Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan SH.Tim personil Reskrim Polsek Medan Timur jumat (26 /03/2021) Langsung ke TKP untuk Penyelidikan mencari saksi maupun identitas para pelaku, "ujar Kanit
Kelima tersangka H ,F (38), warga jalan Sei kera ,Gang Seri, R,S (34), warga Jalan Sei kera Gang Aren, Muhammad I,F (38) Warga jalan Marendal Pasar 12, IS (40) warga Jalan Sei kera, Gang Aren, dan R,k (25) warga jalan Gorila, Gang Anyelir. Kelima tersangka satu pelaku berusaha Melawan Petugas di beri Tembakan .
" Tersangka berbagi peran Membongkar kantor pengadaian PT. Budi Gadai Indonesia di jalan HM Yamin kecamatan Medan Timur dan berhasil Membawa barang - barang yang merupakan hasil gadaian dari para nasabah di PT Budi Gadai Indonesia berupa 77 unit handphone (HP) android, 21 unit laptop berbagai merk
Barang - Barang yang hilang merupakan gadaian nasabah di PT Budi Gadai Indonesia dan di perkirakan kerugian Sekitar Rp 143.850.000.
Petugas Menyita barang tersebut dari para tersangka barang bukti : 7 (HP) android , 2( HP) kecil, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT BK 3636 ADQ dan sisa uang hasil kejahatan sebesar RP. 850.000.
Hasil perbuatan tersangka dengan kasus pencurian dengan pemberatan melanggar Pasal 363 KUHP PIDANA, ancaman hukuman 7 TAHUN PENJARA, "pungkas Kanit. (M.Rais).
Editor : Edy MDNews 01