Binjai, Sumut, MediaDuniaNews.com - Kapolres Binjai AKBP. Romandhoni Sutarjo di Mapolres Binjai pada hari selasa (02 /03/2021). mengadakan konferensi Pers mengungkap kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri), Sugianto (56) dan Astuti (59).
Mayat ke dua pasutri ini ditemukan di kebun tebu, Sei Mencirim yang tersangka bernama Sulistiono alias Sulis alamat Dusun IX Sei mencirim, Desa Sei Mencirim, kecamatan Sunggal kabupaten Deli Serdang dan tersangka sempat buron lima hari dalam pelariannya setelah usai melakukan pembunuhan terhadap sepasang suami istri.
Hasil pengembangan unit Reskrim Polres Binjai terhadap tersangka telah di amankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario BK 6812 AFS berwarna putih berikut STNK,uang 200.000, jengkol 1kg, besi, dan tiga unit handphone .
"Setelah usai melakukan pembunuhan terhadap sepasang suami itsri, tersangka kabur ke arah kabupaten Batubara selama lima hari. hasil pengembangan unit Reskrim Polres Binjai tersangka berhasil diamankan dan sempat ada perlawanan hendak kabur pada saat di tangkap, akhirnya unit Reskrim menghadiahi timah panas pada ke dua kaki tersangka, "terang Pak Kapolres.
Tersangka langsung di boyong unit Reskrim Polres Binjai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di kenakan pasal 340 subsider pasal 338 serta pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan bahkan bisa hukuman mati, "pungkas Kapolres. (M.Rais).
Editor: Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal