DPD AKRINDO Kepulauan Nias Melaporkan Kepala Desa Golambanua II di Kejari Nisel, "Indikasi Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2020".

Nias, MediaDuniaNews.com - Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO) Kepulauan Nias bersama aparat Desa, tokoh masyarakat dan BPD Golambanua II Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan secara resmi diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Rindang Onasis SH diruang kerjanya dengan mematuhi protokol kesehatan pada Rabu, 03/03/2021 pukul 15.30 Wib.

Dalam pertemuan tersebut Ketua DPD AKRINDO Kepulauan Nias Edison Sarumaha, S.Pd menyampaikan bahwa kehadiran Pengurus DPD AKRINDO  Kepulauan Nias atas dasar permohonan masyarakat, aparat Desa dan BPD Golambanua II pada tanggal 22 Februari 2021 tentang pendampingan terhadap masalah dugaan Penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa yang di duga dilakukan oleh kepala Desa Golambanua II pada Tahun Anggaran 2020.


Edison Sarumaha S.Pd menyampaikan bahwa AKRINDO adalah Ormasnya Media sebagaimana diatur dalam AD/ART organisasi AKRINDO pada  Bab IV pasal 11 berfungsi sebagai sosial kontrol terhadap kebijakan Pemerintah atau lembaga maupun masyarakat dan pada Bab V pasal 12 ayat 8 menampung dan memberikan pembelaan terhadap pengaduan dan persoalan kehidupan serta aktifitas masyarakat, "ujarnya.

Sekretaris Desa Golambanua II, Motuho Tafona'o menyampaikan bahwa selama ini Kepala Desa Golambanua II atas nama Osaraoziduhu Laia S.Pd telah melakukan penyalagunaan wewenang sebagai Kepala Desa dengan cara tidak mengfungsikan aparat Desa sesuai tugas pokok masing-masing seperti contoh saya sebagai Sekretaris Desa bertugas untuk melakukan verifikasi setiap pengeluaran dan penggunaan dana/anggaran, tapi Kepala Desa sendiri tidak memberikan wewenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang - undangan yang berlaku, bahkan dengan sewenang-wenang dan tanpa dasar Hukum berani melakukan pemotongan penghasilan tetap perangkat Desa sebesar Rp. 150.00 tiap bulan untuk aparat dan Rp. 100.000 tiap Kepala Dusun, "kata Matuho Tafonao.

Sekretaris BPD William M Fatemaluo menyampaikan bahwa tindakan Kepala Desa tidak bisa ditolerir karena bertindak sewenang-wenang dan tidak transparan dalam menjalankan tugasnya. Hal ini harus segera diselesaikan dengan baik agar tidak menimbulkan kecurigaan yang serius dari masyarakat terhadap BPD Desa Golambanua II, seakan - akan ada permainan antara BPD dengan Kepala Desa dalam membuat kebijakan dan pengelolaan anggaran, "ujar William M.Fatemaluo.

Kepala Kejaksaan Nias Selatan Rindang Onasis, SH menyampaikan rasa terima kasih kepada Pengurus DPD AKRINDO Kepulauan Nias dan masyarakat Desa Golambanua II yang telah datang menyampaikan langsung laporan dugaan korupsi Alokasi Anggaran Dana Desa dan Beliau juga mengatakan akan segera menindaklajuti kasus tersebut namun meminta untuk diberikan waktu untuk bekerja secara maksimal, "ujar Rindang Onasis SH.

"Kami akan bekerja secara frofesional dan berintegritas" dan selanjutnya saat itu juga beliau menerima langsung laporan masyarakat Desa Golambanua II yang diserahkan langsung oleh Ketua DPD AKRINDO Kepulauan Nias serta melakukan foto bersama dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Bazatulo Hulu sebagai Bendahara Desa Golambanua II juga menyampaikan bahwa pada awal penarikan ADD di KCP BRI Lahusa dilakukan berdua dengan Kepala Desa tanpa diketahui oleh perangkat Desa dan BPD, hingga pengambilan uang dari bendahara yang terjadi dirumah Kepala Desa, pemberian sejumlah uang dilakukan atas perintah Kepala Desa tanpa bukti atau tanda terima. Pemberian uang dari saya sebagai Bendahara Desa Golambanua II sebesar Rp 160.100.000 yang sampai sekarang tidak jelas pertanggungjawabannya. Sementara transaksi yang sudah ada kwintansi hanya Rp 15.000.000, bahkan sebagian lagi transaksi pemberian uang untuk dana stunting kepada istri Kepala Desa atas nama Yaniwati Fatemaluo sebesar Rp 58.200.000. Juga tidak j jelas penggunaan dan pertanggungjawabannya, "beber Bazatulo Hulu.

Ketua BPD Desa Golambanua II sangat kesal dan kecewa terhadap Kepala Desa Golambanua II karena selama ini Kepala Desa Golambanua II tidak pernah mengadakan rapat bersama dengan BPD Desa dalam hal penyatuan persepsi serta rencana kerja dalam kegiatan Desa terutama rencana pengalokasian anggaran ADD dan Dana Desa. Dia menambahkan bahwa visi dan misi Kepala Desa Golambanua II belum terlaksana dengan baik, bahkan Kepala Desa berdomisili bukan di Desa Golambanua II tetapi di Desa tetangga yang lain. Harapan kami kepada pihak penegak hukum agar laporan kami ini segera ditindaklanjuti demi kebaikan dan kemajuan Desa Golambanua II dimasa yang akan datang, "pungkasnya.

Ya'atulo Gea sebagai Wakil Ketua DPD AKRINDO Kepulauan Nias menyatakan kepada Kasi Intel Kejari Nias Selatan bahwa pertama, Kepala Desa Golambanua II telah mengkangkangi tupoksi sebagaimana yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No 6 Tahun 2016, dimana selama menjabat Kepala Desa Golambanua II semua kebijakan dilakukan sewenang - wenangnya saja baik dalam mengambil keputusan maupun dalam tindakan yang lain tanpa persetujuan BPD dan kordinasi kepada perangkat Desa yang mana hal tersebut dilakukan secara musyawarah mufakat. Dia menambahkan bahwa sebelumnya ada indikasi unsur kesalahan yang dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa sebagai temuan baru, yang mana stempel Kepala Desa dijiplak beberapa kali dengan stempel Sekolah didalam persetujuan RKPDes. Dan hal ini telah menyalahi prosedur secara administrasi atau maladministrasi yang dilakukan secara  terencana oleh Kepala Desa, "tutur Yaatulo Gea.

Kasi Intel Kejari Nias Selatan Satria Dharma Putra Zebua, SH menyatakan bahwa semua keluhan perangkat desa dan BPD ini kita tindaklanjuti, namun kita akan periksa terlebih dahulu kelengkapan dokumen termasuk bukti dan alat bukti yang ada. Kita berharap agar proses ini bisa dituntaskan dengan baik dengan mengedepankan azas Frofesionalitas. Kita harapkan juga kerjasama semua pihak, baik pengurus DPD AKRINDO Kepulauan Nias, perangkat Desa, BPD serta seluruh masyarakat Desa Golambanua II untuk mendukung proses hukum ini dan Kami juga berpesan supaya pada saat pengambilan keterangan supaya memberikan waktu dalam mengumpulkan bukti - bukti nantinya, "tandasnya.

Pada saat awak media melakukan konfirmasi langsung melalui via seluler kepada Kepala Desa Golambanua II Osaraoziduhu Laia terkait laporan yang disampaikan oleh perangkat Desa, BPD dan masyarakat, beliau mengatakan tidak mau merespon melalui telepon tetapi lebih baik jika hal itu dilakukan secara langsung sambil mengakhiri percakapan.    (Rs Mend/Yaatulo Gea)

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال