Medan, MediaDuniaNews.com - Tekab (Tim Khusus Anti bandit) Polsek Medan Area kembali beraksi dengan berhasil menangkap seorang Laki-laki pencuri 363 Kabel Telkom bernama Muhammad Riduan ALS Iwan (24), Juru Parkir. Al. Jln. Medan Area Selatan Lr. 10 No.10 Kel. Sukaramai II Kec. Medan Area Kota Medan, Jumat (29/01/2021) Pukul 05:00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto menuturkan kronologis penangkapan pelaku kepada awak media bahwa pelaku di tangkap saat Personel Tekab sedang melakukan kegiatan Patroli rutin.
"Pada hari Jumat 29 Januari 2021 tepatnya Pukul 05:00, saat Tekab Medan Area yang di pimpin oleh Iptu R Ginting yang sedang Mobile di Jalan Kapten Jumahana Kel. Sukaramai II Kec. Medan Area, melihat pelaku sedang memotong kabel dan Tekab langsung menangkap Pelaku dan mengamankan Pelaku dan Barang Bukti ke Polsek Medan Area," tuturnya. Minggu (31/01/2021) Pukul 11:00 WIB.
"Dari tersangka berhasil kita amankan barang bukti berupa 1buah kabel telkom 10 pair berukuran 1 meter,1kabel telkom 20 pair berukuran 1 meter,1kabel telkom 40 pair berukuran 1 meter, 1 batang pipa galpanis,1gergaju besi, 2 martil,1parang,1tas ransel merek polo astra,1karung goni," imbuhnya.
Setelah Pelaku dan Barang Bukti di amankan, Pihak Kepolisian langsung Menghubungi korban bernama Suwanto Nainggolan (50), Islam Pegawai telkom, Jln. Pendidikan I dsn X Kel. Sei Rotan Kec. Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang.
Terhadap kasus ini korban mengalami kerugian berjumlah Nilai Rp. 8.000.000._ (Delapan Juta Rupiah) dan Pelaku di jerat dengan UU Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Thn Penjara. (Y.z)
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal