TEKAB MEDAN AREA, BERHASIL MENGAMANKAN PELAKU PENCURIAN RUKO.

MEDAN, MediaDuniaNews .Com - Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan Pelaku  Pencurian Ruko diJalan Medan Area Selatan sebelah Gg. Ganda Kel. Sukaramai l kecamatan medan area pada hari Kamis (11/ 2/ 2021)sekitar Pukul 14:00WIB.

" Kanit Reskrim IPTU Rianto SH mengatakan ,berdarkan adanya laporan korban bernama Erik ekstrada tanuwijaya (36) jalan sutrino No. 298 kel. Komat l kec. Medan area.Berdasarkan laporan Polisi : LP/ 104/ K/ ll/ 2021/ SPK Sektor Medan Area Pada hari senin  Tanggal (08/2/2021), "ujarnya.

Unit Reskrim Polsek Medan Area Gerak cepat dan pelaku Pencurian Ruko yang Pelakunya tersangka bernama ARHITO (54) Jalan Medan Area Selatan Kel. Sukaramai l kecamatan Medan Area dan dua orang masih (DPO) bernama ADEK BURDUD (50) jalan AR Hakim Gg. Piring , PINAS (35) jalan Medan area Selatan Gg. Haji Sirad.


"Tersangka memasuki Ruko (Ruamah Toko) korban Erik Ekstrada Tanuwijaya dan langsung mengambil barang - barang berupa 2 Buah Pintu Besi warna coklat dan 1Buah kotak Berisikan Pakaian Bekas. Dijalan Medan Area Selatan Sebelah Gg Ganda kel. Sukaramai l kecamatan kec. Medan Area .

Atas perbuatan tersangka di jerat pasal 363 KUHP tentang kasus Pencurian dengan Ancaman Hukuman 7 tahun penjara.   (M.Rais).

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال