Medan, Mediadunianews.com - Sesuai Undang - Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Maklumat Kapolri nomor : MAK/04/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang kapatuhan terhadap kebijakan dan Peraturan Pemerintah, dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19 (Corona Virus Disease 19).
Atas dasar Undang-Undang dan Maklumat Kapolri tersebut, Polsek (Kepolisian Sektor) Medan Area melaksanakan kegiatan Bakti Sosial / Jumat Barokah kepada warga yang terdampak Covid-19 di depan Pos Pol Sub Sektor Sukaramai, Jalan AR. Hakim Kelurahan Tegal Sari 1 Kecamatan Medan Area. Jumat (05/02/2021) Pukul 11:00 s/d 12:00 WIB.
Pelaksanaan kegiatan Bakti Sosial tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Medan Area Kompol Faidir, SH, MH., didampingi Waka Polsek Medan Area AKP Tri Eko dan Para Kanit / Panit dan Personil Polsek Medan Area.
Kapolsek Medan Area menuturkan kepada Awak Media bahwa dalam kegiatan pelaksanaan Bakti Sosial / Jumat Barokah tersebut turut di bagikan berupa Nasi Bungkus dan Masker kepada Masyarakat yang terdampak Covid-19.
"saat ini kami dari Kepolisian Sektor Medan Area telah melaksanakan kegiatan Bakti Sosial / Jumat Barokkah, dengan membagikan sebanyak 200 Nasi Bungkus dan 200 Helai Masker, kepada Warga Masyarakat yang melintas dan Pedagang Pasar Sukaramai, yang saat ini terdampak Covid -19," Ujarnya.
"kegiatan Bakti Sosial / Jumat Barokah ini telah selesai dilaksanakan dan berjalan dengan aman terkendali," tutup Kapolsek berpangkat Kompol tersebut. (Y.z)
Editor : Edy MDNews 01