Ketua DPP HIMONI Fatizatulo Nduru. |
Hal itu di sampaikan oleh Faatulo Hulu Melalui telphon selularnya kepada Wartawan, selasa (23/02/2021) baru-baru ini.
Dalam keterangannya kepada Wartawan, Faatulo Hulu dan Anggota BPD beserta masyarakat Desa
Anaoma telah menyampaikan keluhan berupa surat pengaduan kepada Ibu Kajari Gunungsitoli
(04/01/2021) yang lalu tentang pelaksanaan dana DD/ADD di Desa Anaoma TA. 2019 Kec. Alasa
Kab. Nias Utara.
Kepala Desa Anaoma Filizaro Hulu, SH selaku pelaksana DD/ADD Desa Anaoma mengabaikan dan mengkotomi hak-hak BPD Desa Anaoma Kec. Alasa Melalui LKPPD (Laporan
Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa).
Menurut Faatulo Hulu bahwa Kades Anaoma FH, SH bahwa LKPPD yang di sampaikan kepada BPM
Kab. Nias Utara sampai hari ini belum di ketahui dan di terima oleh BPD Anaoma sehingga kami
sebagai BPD Desa Anaoma merasa mencurigai apa yang dikerjakan oleh Kades Anaoma di DD/ADD
Desa Anamoa patut Kami curigai banyak yang tidak benar sesuai dengan APBDes, "ujarnya.
Menurut Surat Masyarakat yang di sampaikan kepada Kajari Gunungsitoli bahwa Kades Anaoma FH,
SH tahun 2019, ada 10 kegiatan yang di alokasikan dibeberapa tempat diduga pelaksanaan kegiatan
tersebut fiktif dan tidak sesuai dengan APBDes Desa Anaoma, Menurut dugaan kami masyarakat
bahwa Kades FH, SH telah melakukan penggelumbungan harga dan jumlah fisikyang tidak sesuai
dengan APBDes sehingga mengakibatkan kerugian Masyarakat Desa Anaoma Kec. Alasa sebesar Rp.
300 Juta, "imbuhnya.
Ketika hal ini kami Kami pertanyakan kembali kepada Kajari Gunungsitoli mengatakan bahwa surat
pengaduan Masyarakat beserta BPD Desa Anaoma kec. Alasa “Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tidak
bisa kami proses sebelum ada surat dari Inspektorat Kab. Nias Utara”, jelas Faatulo Hulu.
Jawaban ini bagi kami masyaratakat adalah jawaban yang sangat banci yang seakan-akan pihak
Kejaksaan tidak dapat melalukan pekerjaan tanpa inspektorat, sementara harapan kami sebagai
masyarakat adalah Kejari Gunungsitoli bisa langsung bertindak minimal bisa melihat langsung secara
fisik demi keakuratan barang bukti di lapangan karena kami sebagai masyarakat Anaoma mencurigai
adanya upaya Kades Desa Anaoma FH, SH untuk menghilangkan barang bukti di lapangan, tegas
Faatulo Hulu.
Hal senada juga di sampaikan Ketua DPP HIMONI (Hino Inspirasi Masyarakat Ono Niha Indonesia)
Fatizatulo Ndruru (23/02/2021) di kantor DPP HIMONI di jln. Sei Mencirim Medan mengatakan, bahwa “seorang Kades selayaknya menjadi panutan dan contoh di tengah-tengah-tengah masyarakat dalam segala hal pelayanan kepada masyarakat, transparansi kinerja dan informasi kepada masyarakat
terlebih-lebih dalam pelaksanaan pembangunan di Desanya sendiri, tidak boleh tebang pilih apalagi
menoleh dan memperhatikan kantong sendiri.
Dana DD/ADD harus dilaksanakan sebagaimana yang tertuang dalam APBDes, bukan semena-mena dari Kepala Desa itu Sendiri, ”Sebagai Tokoh Masyarakat Nias di Kota Medan, Fatizatulo Ndruru berharap kepada kepada Kepala Desa Anaoma ini FH, SH supaya melakukan transparansi informasi kepada Masyarakat Anaoma, supaya kecurigaan Masyarakat tidak berlarut-larut dan akan menciptakan Polemik di tengah-tengah Masyarakat Desa. “kasihan masyarakat itu, kapan lagi masyarakat menikmati kemerdekaan itu kalau pimpinan tidak transparan kepada masyarakat, ”terang Ketua DPP HIMONI, Fatijatulo Nduru
Ketika Awak media menyinggung soal nilai dugaan korupsi Kades FH, SH, secara tegas Fatizatulo Ndruru mengatakan, “sepeserpun kalau Uang Negara di manfaatkan oleh Oknum Pejabat untuk
kepentingan pribadinya, wajib di usut oleh Penegak Hukum tanpa tebang pilih, mari kita menjunjung tinggi Hukum itu sendiri demi terciptanya kenyamanan dan kesejahteraan Masyarakat kita, ”.Penegak Hukum harus tergak lurus dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi Negara tanpa harus
tebang pilih, "imbuhnya.
Kalau Jaksa saja tidak transparan kepada masyarakat, kapan Negara ini baik dan masyarakat percaya kepada Penegak hukum. “Sebagai Ketua Ormas HIMONI, secara tegas meminta
kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Inspektorat Kab. Nias Utara untuk terbuka menerima
pengaduan masyarakat dan supaya turun kelapangan melihat secara langsung sehingga tercipta hukum
yang berkeadilan dan transparan, "pungkas Fatizatulo Ndruru.
Dalam hal ini ketika Awak media mencoba menghubungi Kajari Gunungsitoli via telfon selularnya untuk konfirmasi, tidak dapat di hubungi, selularnya di luar service area. (TIM)
Editor: Edy MDNews 01