Medan, MediaDuniaNews com - Polsek sunggal berhasil menggamankan pria pemakai narkoba pada hari selasa (12/ 01/2021) sekira pukul 16 : 48wib.
Bernama Mi (39) alamat jalan. Danau Blidah kota Binjai, ditangkap di jalan Binjai simpang kp. Lalang dan barang bukti yang di dapatkan berupa (satu) bungkus plastik klep kecil berisi sabu - sabu.
Disampaikan Kapolsek sunggal Kompol Yasir Ahmad SH. SIK. MH. Melaui Kanit Reskrim AKP. Budiman Simanjuntak SE.MH pada hari Selasa (19 /01 /2021) .
Penangkapan terhadap tersangka berawal sewaktu personil melakukan patroli kejahatan di jalanan, saat personil Tekab sedang melintas tersangka berdiri membawa tas sandang, petugas langsung mencurigai tersangka melihat kedatangan petugas maka tersangka langsung melarikan diri sehingga langsung di kejar.
"Setelah berhasil di tangkap pesonil tekab tas sandang yang dibawa tersangka MI lalu diperiksa dan ditemukan 1(satu) bungkus narkotika berisi sabu - sabu yang kata tersangka akan di pakai sendiri.
"Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat ( 1) UU RI No.35 tahun 2009 ,tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara, "ujar Kanit. (M. Rais).
Editor : Edy MDNews 01