MEDAN, MediaDuniaNews.com - Waka Polrestabes Medan AKBP. Irsan Sinuhaji memaparkan hasil penindakan bagi yang Melanggar yang berkendara sepeda Motor dengan Memakai knalpot blong atau knalpot Recing hingga akhirnya penyitaan knalpot Blong ( knalpot recing) dan Pemusnahan.
Pihak Kepolisian Sat lantas Polrestabes Medan menghimbau Pengendara agar tidak Memakai Knalpot Blong (knalpot Recing) maka knalpot yang disita ini mulai bulan AGustus 2020 hingga Januari 2021.
Pemusnahkan knalpot Blong dari Sitaan punya pengendara Roda dua dalam Waktu Setengah Tahun, sebanyak 3.016 Knalpot Blong di musnahkan dengan cara dilindas dengan alat berat di jalan Bukit Barisan di halaman pos Sat lantas Lapangan Merdeka Medan, pada hari Kamis (28 /01/2021).
Pemusnahkan di lakukan oleh Satlantas AKBP. Sonny, kanit Iptu.A Sitepu dipimpin Wakapolrestabes AKBP Irsan Sinuhaji.
" Pada bulan Agustus 2020, pihak Satlantas Polrestabes Medan Mulai melakukan Penindakan terhadap pengendara yang Memakai Knalpot Blong.
Hingga saat ini januari 2021 berhasil Menindak knalpot blong dan Memusnahkan sebanyak 3.016 knalpot yang berhasil di amankan, "ujar Wakapolrestabes.
Pengamaan terhadap pemilik knalpot tidak sesuai standart itu wajib Membawa Knalpot Standartnya.wajib bongkar dan di kembalikan seperti awal seperti standart bawaannya,"terang Sinuhaji.
"Pasal yang di langgar pasal 285 AYAT 1Yo 106 AYAT 3 UULAJ 2009 tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion klakson, lampu utama, Lampu Rem, lampu penunjuk arah alat pemantul Cahaya, alat penatur kecepatan, knalpot dan Kedalaman alur Ban
Dan bagi pengendara yang tidak melengakapi surat - Surat pengendaraan juga di beri Sangsi surat tilang, "pungkas AKBP Irsan Sinuhaji. (M.RAIS).
Editor: Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal