Medan, MediaDuniaNews com - Satres Narkoba Polrestabes Medan Menangkap Empat Kurir Narkoba asal aceh di tangkap di Hotel jalan Gatot subroto dan menyita 415 gram jenis sabu - sabu.
Waka polrestabes Medan ,AKBP. Irsan Sinuhaji mengatakan para tersangka dan barang bukti akan di kirim ke kota kendari, sulawasi Tenggara.
"Pengakapan ini berawal informasi masyarakat menyatakan empat orang pria membawa narkotika jenis sabu - sabu maka Kemudian, personel Satres Narkotika langsung melakukan penyelidikan.
"Pada hari selasa (19 /01 /2021). Mengetahui para tersangka salah seorang di kamar hotel berada jalan Gatot subroto, kecamatan medan sunggal. Para tersangka langsung di sergap di kamar hotel, "Kata Irsan pada paparan Mapolrestabes Medan pada hari Rabu (20 /01 /2021).
"Pada saat di geledah petugas menemukan barang bukti 415 gram sabu - sabu milik tersangka.
Keempat tersangka merupakan kurir narkoba dan rencananya barang haram tersebut akan distribusikan ke luar kota, empat tersangka di janjikan mendapat upah sebesar Rp 12 juta, sedangkan Sang bandarnya berinisial POP masih dalam pengejaran dan dari pengakuan tersangka yang telah diamankan, mereka pernah berhasil mengirim narkoba keluar kota .
"Keempat kurir ditangkap berinisial I (23) warga Dusun Pante Peudang. Kabupaten aceh utara , T (24) warga Dusun Matsaman, Kelurahan Matang Bayu, kecamatan Baktia Barat, kabupaten aceh utara ,mi (22) warga Dusun pante peudeng, Desa simpang Tiga kecamatan langkahan kabupaten Aceh utara. dan bersinial S (20) warga Dusun pante, Desa Simpang Tiga, kecamatan langkahan kabupaten Aceh utara.
" Tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 2 SUbS 112 ayat 2 UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba ancaman hukuman 20 tahun penjara, "pungkas Irsan (m.rais).
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal