Pengacara KAUM, Sambut Kedatangan Ketua dan Anggota KAMI Medan.

Medan, MediaDuniaNews.com.- Pengurus Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) menyambut kedatangan Khairi Amri, Ketua Aliansi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dan Wahyu Rasasi Putri, anggota KAMI Medan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Jl. Adi Negoro pada Senin, 7/12/2020.

Kedatangan dua tahanan kasus pelangggaran tindak pidana pasal 45 KUHP dan Pasal 28 UUTE tersebut di Kajari Medan disambut haru oleh sejumlah masing-masing anggota keluarga dan Pengurus KAUM selaku Kuasa/Penasehat Hukum dari keduanya.

Terlihat kedatangan kedua tahanan Cyber Mabes Polri tersebut ke Kajari Medan sekitar pukul 11.00wib dari Mabes Polri Jakarta.

Penyerahan dan/atau pelimpahan kedua tahanan Penyidik Mabes Polri setelah masa tahanan 50 hari dan  berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.

Penyambutan kedua tahanan Mabes Polri tersebut dipimpin langsung oleh Mahmud Irsad Lubis dan sejumlah KAUM adalah sebagai bentuk komitmen Pengacara KAUM dalam membela dan mendampingi dua Tersangka kasus kerusuhan Demo UU Cipta Kerja pada Oktober yang lalu di Medan.

Mahmud Irsad Lubis, Ketua KAUM menyatakan, berdasarkan petunjuk Kejagung kedua Tersangka hari ini dilimpahkan ke Kajari Medan.

"Sebagai Penasehat Hukum dari kedua Tersangka, Pengacara KAUM akan selalu siap siaga dan stanby untuk mendampingi serta membela kedua klien kami tersebut dalam sidang pokok perkara yang akan digelar di PN Medan", jelas Irsad.

Terpisah Eka Putra Zakran akrab disapa Epza, Kadiv Infokom KAUM menerangkan bahwa pada saat kedatangan kedua Tersangka atau tahanan Kejagung tersebut banyak yang datang ke Kajari Medan untuk menyambut dan melepas rasa rindu termasuk memberi dukungan.

Tadi saya lihat banyak yang datang menyambut, baik dari perwakilan keluarga begitu juga dengan pengurus KAUM.

Ada peristiwa yang haru-mengharukan tadi siang, seperti yang dilakukan oleh Boy panggilan suami Wahyu Rasasi Putri. Beliau memeluk erat istrinya, tampaknya itu bagian dari sikap melepas kerinduan yang mendalam dan itu tak bisa disembunyikan setelah terpisah kurang lebih 50 hari sejak istrinya ditahan di Rutan mabes Polri, tutur Epza.

Pokoknya KAUM tidak pernah berhenti berjuang,  Praperadilan bulan lalu kita berjuang di PN Medan, walau permohonnan KAUM di tolak hakim, tapi secara batin kita puas karena berani menyuarakan keadilan. Nah ini pun begitu juga nanti, KAUM akan berjuang ektra, akan lebih fokus dan maksimal pada pokok perkara, karena kita yakin, klien kita tidak bersalah, tutup Epza.     (MD.Zt.) EPZA.

Editor: Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال