Advokat Bersatu PHLHPN, Surati Kabid. Propam Polda Sumatera Utara.

Medan, MediaDuniaNews.com - Ketua Advokat Bersatu Perkumpulan Hukum Lingkungan Hidup dan Pertambangan Nasional (PHLPHN) Nurmala Chihouta Ginting Kembali menyurati Kabid Propam Poldasu.

 

Adapun yang Perlu disampaikan adalah bahwa PHLHPN telah melakukan Observasi dan Penyelidikan serta telah menerima surat Kuasa khusus nomor 012/SKK/IX/2020, nomor 017/SKK/IX/2020 dan juga laporan dari masyarakat yang berada di lokasi PT. Japfa confeed Indonesia Tbk.farm I Sungai Tapak kuda Desa Nagori Bandar Besilam Kec. Bandar Besilam II kab. Simalungun Prov. Sumatera Utara yang mana telah di Temukan beberapa kesalahan yang di lakukan oleh PT tersebut diatas, namun perjuangan yang di lakukan oleh PHLHPN sebagai pengusung aspirasi dan laporan masyarakat nampaknya sia sia dan tak sesuai dengan harapan, "beber Nurmala Cihouta Ginting SH kepada awak media.

 

Sesuai dengan Laporan maupun pemberitaan terdahulu bahwa penyidik Ditreskrimsus Poldasu bekerja tiadak sesuai dengan harapan dan dalam hal ini Kami dari PHLHPN telah menduga adanya pelanggaran Kode etik profesi kepolisian, "ujar Nurmala Cihouta Ginting SH.

 

"Saya sebagai ketua dari Advokat Bersatu PHLHPN meminta kepada Kabid Propam Poldasu beserta Pihak terkait supaya Perjuangan kami ini jangan di sia siakan, dimanfaatkan dan dipermainkan dan sampai kapanpun kebenaran hukum akan selalu kami kedepankan, "terangnya.

 

Awak Media ini Mencoba menghubungi penyidik Ditreskrimsus Poldasu melalui telfon seluler pada  hari sabtu tgl 12 desember 2020 sekitar jam  11: 46 wib. namun belum bisa respon atau belum di jawab.  (FT.NDR).

    

Editor : Edy MDNews 01  

    

     

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال