Kisruh antara Nurmala Cihouta Ginting dengan Hartono Iman Teguh nampaknya berkepanjangan, Nurmala Cihouta Ginting memohon Perindungan Hukum.

Nurmala C.G
Medan, MediaDuniaNews.com
- Berawal dari Laporan Manager PT Japfa Confeed Indonesia Tbk.farm 1 Hastono Iman Teguh ke Ditreskrimsus Polda Sumut Dengan no LP/1035/VI/2020/Sumut/SPKT III tertanggal 12 juni 2020 yang intinya adalah laporan Hastono tentang dugaan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di akseskan informasi elektonik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan  dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana yang di maksud  dalam pasal 27  ayat (3) jo pasal 45 (3) Undang undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang RI no 11 tahun 2008 tentang ITE  dan juga Surat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda sumut tertanggal 6 november 2020 yang di tujukan kepada Kepala Kejaksaan tinggi Sumatera Utara di Medan bahwa, 

1  Rujukan 

a. pasal 109 ayat (1) KUHP

b Undang Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

c laporan Polisi Nomor : LP/1933/X/2020/SUMUT/SPKT -II tanggal 7 oktober 2020 pelapor atas nama HASTONO IMAN TEGUH 

d Surat perintah Penyidikan nomor : Sp. Sidik/174/XI/2020/Ditreskrimsus, tanggal 6 november 2020

2 Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dengan ini memberitahukan kepada Ka bahwa saat ini Penyidik Subdit V Ditreskrimsus telag memulai melakukan penyidikan dugaan tindak pidana barang siapa menyiarkan suatu Berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedang ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong sebagaimana di maksud dalam pasal 14 ayat (20 undang undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, di duga dilakukan oleh pengguna akun facebook atas nama Nurmala Cihouta Ginting. lanjut di tandatangani penyidik Rony Samtana S.I.K MTCP komisaris besar Polisi NRP 74080666

peternakan ayam

Nah, terkait dua hal di atas maka, Nurmala Cihouta Ginting (sebagai terlapor) dalam hal ini merasa keberatan karna dianya merasa tidak ada keadilan bagi dirinya.

Ketika di konfirmasi oleh awak media ini Nurmala Cihouta Ginting Memberkan sedikit mengenai perjuangannya Mengenai keresahan sekaligus laporan masyarakat kecamatan Bandar masilam tepatnya di Nagori bandar Masilam II Kab. Simalungun tentang adanya yang diduga kuat limbah berbahaya dan aroma yang sangat menyengat dari peternakan ayam (Breeding Farm) dan penetasan (Hatchery), bahkan Laporan saya Ke Ditreskrimsus Padasu saat itu di terbitkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (Sp3), "kenang Nurmala Cihouta Ginting.

Dalam hal Ini Nurmala Cihouta Ginting bersama Tim Kuasa Hukumnya tetap akan melakukan Upaya Hukum selanjutnya salah satunya dengan memohon perlindungan hukum kepada Kapolri dan presiden RI, "terangnya.

Lewat kuasa Hukumnya Nurmala Cihouta Ginting menjabarkan beberapa kekecewaanya kepada penyidik Ditreskrimsus Polda sumut antara lain Adalah" Bahwa sesungguhnya Kami Menilai ada upaya pembungkaman terhadap klien kami yang memerjuangkan hak hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dimana klien kami harus berhadapan dengan korporasi yang terindikasi melakukan melakukan pelanggaran undang undang, "kata Tim kuasa Hukum.

Lanjut bahwa terkait dengan laporan Polisi nomor: LP/1993/X/2020/SUMUT/SPKT-II tanggal 7/10/2020 dimana Klien Kami di Duga melanggar pasal 14 ayat (2) UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana, juga perlu kami pertanyakan karna pasal yang di terapkan tidak memenuhi unsur untuk menjerat klien kami, khususnya terkait dengan menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dan juga masih banyak hal hal yang merasa janggal. "terang tim Kuasa Hukum.

Lanjut Dengan undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 66: "setiap orang yang memperjuangkan hak atas Lingkungan Hidup yang baik dan sehat tidak dapat di tuntut secara Pidana maupun di gugat secara Perdata, "imbuh Tim Kuasa Hukum.

"Dan tidak tertutup kemungkinan kita akan melakukan upaya Hukum lanjut, "pungkas Tim Kuasa Hukum dari kantor Hukum Darmianto Edi, SH & Rekan

Di kesempatan Yang sama awak media ini Mencoba konfirmasi kepada Penyidik Ditreskrimsus poldasu pak Rony Samtana melalui telefon seluler tapi belum ada jawaban, begitu juga awak media ini kembali menghubungi Manager PT. Japfa Confeed indonesia Tbk tapi juga ada nada dering tapi tidak ada jawaban.

Sampai berita ini di turunkan Tim Kuasa Hukum Masih mempersiapkan Surat menyurat ke berbagai Pihak yang nantinya akan di buat tembusannya.  (Tim MDN)

Editor : Edy MDNews 01         

  

 


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال