Sidang Perkara Pidana Mulia Lingga, Tanggapan Eksepsi Terdakwa Oleh JPU.

Sidikalang, MeduaDuniaNews.com - Sidang Perkara Pidana Mulia Lingga dengan Nomor.110/Pid B/2020/ PN Sdk, dilanjutkan  dengan Agenda tanggapan JPU terhadap Eksepsi terdakwa Mulia Lingga di gelar Kamis (22/10/2020) di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Sidikalang      

Agenda pembacaan  eksepsi terdakwa oleh  Penasehat Hukum terdakwa di gelar pada sidang sebelumnya    

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim ,Vini Dian Afrilia P, SH, MH ,  Anggota Majelis Rumia R.A.C.Lumbanraja, SH dan Dimas Ari Wicaksono, SH di ruang Cakra Pengadilan Negeri Sidikalang digelar dengan daring  

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yanti M.Simarmata, SH ketika dikonfirmasi Mediadunianews.com terkait  Eksepsi terdakwa mengatakan, bahwa dakwaan Penuntut Umum yang tertuang di Surat Dajwaan No.Reg.Perk : PDM -121/L.2.20/Ep.1/09/2020 sudah sesuai ketentuan Pasal 134 ayat 2 KUHAP.  

"Dakwaan Penuntut Umum sudah sesuai ketentuan Pasal 134 KUHAP" jawab Yanti.M.Simarmata. 


Ditambahkannya, bahwa Eksepsi / keberatan Penasehat Hukum Terdakwa tidak berdasar Hukum, dan seharusnya di tolak Majelis Hakim.  

"Eksepsi atau keberatan Penasehat Hukum Terdakwa tidak berdasar hukum dan seharusnya ditolak  Majelis Hakim". jelas Yanti M.Simarmata.  

Hal senada di sampaikan Penasehat Hukum Andus.H Lingga, Kornel, SH bersama Rendi Situmorang kepada Mediadunianews.com, menanggapi pernyataan Penasehat Hukum Mulia Lingga usai sidang pembacaan pembacaan eksepsi disalah satu Media Online, bahwa Penasehat Hukum terdakwa, yakin kliennya  Mulia Lingga tidak bersalah dan akan bebas murni. Penasehat Hukum Saksi Korban mengatakan, sebagai Penasehat Hukum, harus menghormati proses persidangan sampai adanya putusan yang berkekuatan Hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde).

"Sebagai Penasehat Hukum harus menghormati proses persidangan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap". kata Kornel, SH.    (Maya/Del)

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال