Sidikalang, MeduaDuniaNews.com - Sidang Perkara Pidana Mulia Lingga dengan Nomor.110/Pid B/2020/ PN Sdk, dilanjutkan dengan Agenda tanggapan JPU terhadap Eksepsi terdakwa Mulia Lingga di gelar Kamis (22/10/2020) di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Sidikalang
Agenda pembacaan eksepsi terdakwa oleh Penasehat Hukum terdakwa di gelar pada sidang sebelumnya
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim ,Vini Dian Afrilia P, SH, MH , Anggota Majelis Rumia R.A.C.Lumbanraja, SH dan Dimas Ari Wicaksono, SH di ruang Cakra Pengadilan Negeri Sidikalang digelar dengan daring
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yanti M.Simarmata, SH ketika dikonfirmasi Mediadunianews.com terkait Eksepsi terdakwa mengatakan, bahwa dakwaan Penuntut Umum yang tertuang di Surat Dajwaan No.Reg.Perk : PDM -121/L.2.20/Ep.1/09/2020 sudah sesuai ketentuan Pasal 134 ayat 2 KUHAP.
"Dakwaan Penuntut Umum sudah sesuai ketentuan Pasal 134 KUHAP" jawab Yanti.M.Simarmata.
Ditambahkannya, bahwa Eksepsi / keberatan Penasehat Hukum Terdakwa tidak berdasar Hukum, dan seharusnya di tolak Majelis Hakim.
"Eksepsi atau keberatan Penasehat Hukum Terdakwa tidak berdasar hukum dan seharusnya ditolak Majelis Hakim". jelas Yanti M.Simarmata.
Hal senada di sampaikan Penasehat Hukum Andus.H Lingga, Kornel, SH bersama Rendi Situmorang kepada Mediadunianews.com, menanggapi pernyataan Penasehat Hukum Mulia Lingga usai sidang pembacaan pembacaan eksepsi disalah satu Media Online, bahwa Penasehat Hukum terdakwa, yakin kliennya Mulia Lingga tidak bersalah dan akan bebas murni. Penasehat Hukum Saksi Korban mengatakan, sebagai Penasehat Hukum, harus menghormati proses persidangan sampai adanya putusan yang berkekuatan Hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde).
"Sebagai Penasehat Hukum harus menghormati proses persidangan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap". kata Kornel, SH. (Maya/Del)
Editor : Edy MDNews 01