Sidikalang, Mediadunianews.com - Laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggunan anggaran berpotensi mengakibatkan kerugian uang negara akibat pengelolaan Dana Desa (DD) TA 2018 & 2019 Desa Gundaling Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi oleh Kepala Desa Gundaling, Ellis Sutumorang sedang tahap penyelidikan oleh Polres Dairi.
Laporan warga yang ditanda tangani sekitar 20 orang warga Desa Gundaling itu di sampaikan ke Polres Dairi bulan Juni 2020.
Ketika di konfirmasi Mediadunianews.com terkait perkembangan Laporan warga Desa Gundaling tersebut, Kabbag Humas Polres Dairi IPTU Donni Saleh mengatakan masih tahap lidik dan akan segera ditangani.
"Terkait laporan warga Desa Gundaling masih sedang tahap lidik dan akan segera ditangani". kata IPTU Doni Saleh.
Sementara Kanit Tipikor Polres Dairi, IPDA Tobok Panggabean, SE di ruang kerjanya kepada Wartawan media ini mengatakan,bahwa sesuai tahapan proses hukum, warga Desa Gundaling sudah diminta keterangan untuk menidaklanjuti laporan warga tersebut dan akan segera dilakukan lidik.
"Beberapa warga Desa Gundaling yang melapor sudah kita mintai keterangan untuk selanjutnya segera dilakukan lidik terkait laporan warga ". ujar IPDA. Tobok Panggabean,SE.
Kepada Mediadunianews.com Maruli Tua Simbolon , Parisma Manik dan Darsono Manik warga Desa Gundaling membenarkan bahwa mereka sudah dimintai keterangan dari pihak Tipikor Polres Dairi yang menyangkut laporan mereka, adanya dugaan korupsi oleh Kepala Desa Gundaling,Ellis Situmorang dan kroni kroninya khususnya penggunaan anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.
"Benar. Kami sudah dimintai keterangan oleh Tipikor Polres Dairi terkait laporan kami warga Desa Gundaling tentang laporan kami adanya dugaan kerugian uang negara / korupsi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019". jelas Darsono Manik dan diamini rekan rekannya.
Dalam laporan warga Desa Gundaling tentang dugaan adanya potensi kerugian uang negara /korupsi adalah pengkikisan jalan yang diduga dimanipulasi /fiktif, pemahalan harga material/ markup pekerjaan perkerasan jalan, pengaspalan jalan, pembangunan plat beton, rabat beton dan PSAB yang menyerap Anggaran Rp.600jt lebih.
Dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa, Desa Gundaling jelas jelas melanggar Perka No.13 Tahun 2013 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa di Desa dan Perbup Kabupaten Dairi No.9 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, semakin kuat karena hasil konfirmasi Mediadunianews.com kepada Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK ) Dana Desa Tahun Anggaran 2018, Marcintum Sitanggang ketika ditanya tentang tupoksinya sebagai Ketua TPK pada salah satu pekerjaan pengaspalan dan rabat beton Tahun Anggaran 2018,bahwa dianya sebagai Ketua TPK tidak tahu menahu tentang pengadaan barang dan jasa pekerjaan fisik Tahun Anggaran 2018.
"Tidak tau. Saya tidak tahu tentang pengadaan barang dan jasa pekerjaan fisik itu" jawab Marcintum Sitanggang kepada wartawan Mediadunianews.com.
Warga Desa Gundaling berharap agar laporan dugaan korupsi oleh Kepala Desa Gundaling,Ellis Situmorang Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 segera ditindak lanjuti Polres Dairi dan memastikan jumlah kerugian uang negara. Karena Kepala Desa dan kroni kroninya sudah merugikan keuangan negara dan terutama merugikan kepentingan warga Desa Gundaling yang dananya bersumber dari Uang Negara (APBN) .
Kepala Desa Gundaling,Ellis Situmorang ketika ketika hendak dikonfirmasi tanggapannya terkait laporan warga Desa Gundaling, tidak berhasil karena tidak berada di Kantor Kepala Desa Gundaling walau masih jam kerja. Ketika dicoba dikonfirmasi melalui sambungan seluler juga belum berhasil
(Delon/Maya).
Laporan warga yang ditanda tangani sekitar 20 orang warga Desa Gundaling itu di sampaikan ke Polres Dairi bulan Juni 2020.
Ketika di konfirmasi Mediadunianews.com terkait perkembangan Laporan warga Desa Gundaling tersebut, Kabbag Humas Polres Dairi IPTU Donni Saleh mengatakan masih tahap lidik dan akan segera ditangani.
"Terkait laporan warga Desa Gundaling masih sedang tahap lidik dan akan segera ditangani". kata IPTU Doni Saleh.
Sementara Kanit Tipikor Polres Dairi, IPDA Tobok Panggabean, SE di ruang kerjanya kepada Wartawan media ini mengatakan,bahwa sesuai tahapan proses hukum, warga Desa Gundaling sudah diminta keterangan untuk menidaklanjuti laporan warga tersebut dan akan segera dilakukan lidik.
"Beberapa warga Desa Gundaling yang melapor sudah kita mintai keterangan untuk selanjutnya segera dilakukan lidik terkait laporan warga ". ujar IPDA. Tobok Panggabean,SE.
Kepada Mediadunianews.com Maruli Tua Simbolon , Parisma Manik dan Darsono Manik warga Desa Gundaling membenarkan bahwa mereka sudah dimintai keterangan dari pihak Tipikor Polres Dairi yang menyangkut laporan mereka, adanya dugaan korupsi oleh Kepala Desa Gundaling,Ellis Situmorang dan kroni kroninya khususnya penggunaan anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.
"Benar. Kami sudah dimintai keterangan oleh Tipikor Polres Dairi terkait laporan kami warga Desa Gundaling tentang laporan kami adanya dugaan kerugian uang negara / korupsi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019". jelas Darsono Manik dan diamini rekan rekannya.
Dalam laporan warga Desa Gundaling tentang dugaan adanya potensi kerugian uang negara /korupsi adalah pengkikisan jalan yang diduga dimanipulasi /fiktif, pemahalan harga material/ markup pekerjaan perkerasan jalan, pengaspalan jalan, pembangunan plat beton, rabat beton dan PSAB yang menyerap Anggaran Rp.600jt lebih.
Dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa, Desa Gundaling jelas jelas melanggar Perka No.13 Tahun 2013 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa di Desa dan Perbup Kabupaten Dairi No.9 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, semakin kuat karena hasil konfirmasi Mediadunianews.com kepada Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK ) Dana Desa Tahun Anggaran 2018, Marcintum Sitanggang ketika ditanya tentang tupoksinya sebagai Ketua TPK pada salah satu pekerjaan pengaspalan dan rabat beton Tahun Anggaran 2018,bahwa dianya sebagai Ketua TPK tidak tahu menahu tentang pengadaan barang dan jasa pekerjaan fisik Tahun Anggaran 2018.
"Tidak tau. Saya tidak tahu tentang pengadaan barang dan jasa pekerjaan fisik itu" jawab Marcintum Sitanggang kepada wartawan Mediadunianews.com.
Warga Desa Gundaling berharap agar laporan dugaan korupsi oleh Kepala Desa Gundaling,Ellis Situmorang Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 segera ditindak lanjuti Polres Dairi dan memastikan jumlah kerugian uang negara. Karena Kepala Desa dan kroni kroninya sudah merugikan keuangan negara dan terutama merugikan kepentingan warga Desa Gundaling yang dananya bersumber dari Uang Negara (APBN) .
Kepala Desa Gundaling,Ellis Situmorang ketika ketika hendak dikonfirmasi tanggapannya terkait laporan warga Desa Gundaling, tidak berhasil karena tidak berada di Kantor Kepala Desa Gundaling walau masih jam kerja. Ketika dicoba dikonfirmasi melalui sambungan seluler juga belum berhasil
(Delon/Maya).
Tags
Daerah