Tuba, MediaDuniaNews.com– Kejaksaan Negeri Tulang Bawang melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) gelar penyuluhan hukum dan sosialisasi Undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang telah diubah menjadi UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada peserta dan tenaga didik di SMP Negeri 1 Simpang Pematang, Mesuji. Selasa, (1/9/2020) dan SMA Negeri 1 Banjar Agung. Rabu, (2/9/2020).
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka memberikan penerangan hukum sehubungan dengan wabah pandemi Covid-19 yang mengarahkan peserta didik untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.
Penyuluhan hukum dan sosialisasi yang dihadiri perwakilan peserta didik dan tenaga pendidik ini, dipimpin langsung oleh kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Dyah Ambarwati. dengan didampingi kasi intelijen Raden Akmal beserta jajaran dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak atau physical distancing.
Adapun yang menjadi titik fokus pada kegiatan JMS ini adalah perbuatan yang diatur dalam UU ITE. terutama mengenai cyberbullying, bullying serta pemberian materi terkait informasi elektronik lainya. sehingga, peserta didik mendapat pencerahan hukum dan nantinya dapat lebih bijak dalam bermedia sosial serta terhindar dari penyalahgunaan internet.
Selain penyuluhan dan sosialisasi, dalam kegiatan tersebut juga diadakan dialog interaktif dalam sesi tanya jawab, para peserta yang hadir diberi kesempatan untuk bertanya baik terkait materi yang disampaikan maupun mengenai hukum secara umum.
Mewakili Kajari Tulang Bawang Dyah Ambarwati, Kasi intelijen Raden Akmal mengatakan “dengan kegiatan ini, diharapkan peserta didik dapat mengendalikan penggunaan smartphone agar para peserta didik juga tenaga didik lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial” tutur Raden Akmal. (Darma)
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka memberikan penerangan hukum sehubungan dengan wabah pandemi Covid-19 yang mengarahkan peserta didik untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.
Penyuluhan hukum dan sosialisasi yang dihadiri perwakilan peserta didik dan tenaga pendidik ini, dipimpin langsung oleh kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Dyah Ambarwati. dengan didampingi kasi intelijen Raden Akmal beserta jajaran dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak atau physical distancing.
Adapun yang menjadi titik fokus pada kegiatan JMS ini adalah perbuatan yang diatur dalam UU ITE. terutama mengenai cyberbullying, bullying serta pemberian materi terkait informasi elektronik lainya. sehingga, peserta didik mendapat pencerahan hukum dan nantinya dapat lebih bijak dalam bermedia sosial serta terhindar dari penyalahgunaan internet.
Selain penyuluhan dan sosialisasi, dalam kegiatan tersebut juga diadakan dialog interaktif dalam sesi tanya jawab, para peserta yang hadir diberi kesempatan untuk bertanya baik terkait materi yang disampaikan maupun mengenai hukum secara umum.
Mewakili Kajari Tulang Bawang Dyah Ambarwati, Kasi intelijen Raden Akmal mengatakan “dengan kegiatan ini, diharapkan peserta didik dapat mengendalikan penggunaan smartphone agar para peserta didik juga tenaga didik lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial” tutur Raden Akmal. (Darma)
Tags
Daerah