Warga Dan BPD Desa Gundaling Nyatakan Banyak Pelanggaran Dan Penyelewengan Anggaran DD Gundaling

Sidikalang, Mediadunianews.com - Warga Desa Gundaling Kecamatan Gunung Sitember, Dairi pertanyakan pertanggung jawaban realisasi penggunaan anggaran DD Gundaling TA 2018 realisasi yang menurut pengamatan warga banyak pemanfaat warga sebagai  pemanfaat dan berpotensi adanya kerugian uang negara.

Hal ini disampaikan beberapa warga baru baru ini di Desa Gundaling. Warga menyampaikannya segera melaporkan dugaan kerugian uang negara kepada Penegak Hukum akibat perbuatan  yang dilakukan Pemerintahan  Desa Gundaling (Kepala Desa)  penyelewengan Anggaran DD Desa Gundaling TA 2018 dan TA 2019.

Tahan Simbolon (43) warga Dusun Gundaling 1 mengatakan, mereka sebagai warga Desa  merasa keberatan terhadap kinerja Kepala Desa khususnya penggunaan DD yang dialokasikan untuk pembangunan fisik. Karena terkesan asal ada  dan ada yang diduga fiktif.

"Kami sebagai warga Desa, merasa keberatan atas penggunaan anggaran DD Gundaling karena terkesan asal ada dan   kami yakin ada laporan dimanipulasi bahkan fiktif" ungkap Tahan Simbolon.

Hal senada disampaikan Simson Nadeak (38) warga Dusun  yang sama menyampaikan salah satu contoh pengguanaan DD Gundaling. Pembukaan salah satu jalan yang menurut pengetahuan warga, pembukaannya dikerjakan TMMD namun dianggarkan DDD untuk pembuka DD dan pembersihan jalan tersebut.

"Setau kami jalan yang dibuka tersebut adalah dikerjakan melalui Program TMMD namun Dana Desa Gundalin dianggarkan untuk pembukaan dan pembersihan jalan tersebut" ucap Simson Nadeak.

Ketua BPD  masa jabatan 2015 - 2020 Darsono Manik (43) menjelaskan, sampai jabatan Ketua BPD yang dijabatnya berakhir bulan ini, Kepala Desa belum pernah menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada BPD Desa Gundaling.

"Selama Saya menjadi BPD dan menjabat Ketua BPD, Kepala Desa Gundaling belum pernah menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis oleh Kepala Desa Gundaling" jelas Darsono Manik.

Darsono Manik menambahkan, seharusnya sesuai dengan PP No.43 Tahun 2014 bahwa Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir  tahun anggaran.

"Sesuai dengan PP No. 43 Tahun 2014 bahwa Kepala Desa harus memberikan laporan keterangan penyelenggeraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran, namun Kepala Desa Gundaling tidak pernah melaksanakan hal tersebut". tambah Darsono Manik.

Camat Kecamatan Gunung Sitember, Jonatan Ginting usai pembagian BLT DD Gundaling Selasa (30/6/2020) di Kantor Desa Gundaling, Darsono Manik bersama Mediadunianews.com menanyakan hal belum disampaikannya sampai bulan Juni Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Gundaling. Jonatan Ginting mengatakan, karena Pengurus BPD yang baru sudah terpilih dan setelah SK Bupati Dairi turun, maka laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Gundaling akan diberikan kepada BPD yang baru.

"Setelah kepengurusan BPD yang baru ditetapkan Bupati Dairi maka laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa Gundaling akan disampaikan kepada BPD yang baru". kata Jonatan Ginting.

Keluhan dugaan penyelahgunaan dan penyelewengan DD  Pemerintahan Desa Gundaling  oleh warga Desa Gundaling diantaranya  PSAB dan Pipanisasi, Perkerasan Jalan, Pembukaan Jalan, Pengaspalan Jalan dan lainnya. Dalam waktu dekat akan segera dilaporkan ke Penegak Hukum agar dugaan mereka segera diusut sesuai dengan Undang Undang dan Peraturan yang berlaku.

"Dugaan kami terkait kerugian uang negara pada pelaksanaan pekerjaan fisik DD Tahun Anggaran 2018 dan 2019 Desa Gundaling segera kami laporkan secara resmi kepada penegak Hukum agar segera diusut". kata Nadeak kepada HR dan diamini warga lainnya.

Kepala Desa Gundaling, Ellis Situmorang ketika dihubungi Wartawan melalui HP tujuan konfirmasi terkait keluhan warga Desa dan BPD Desa Gundaling, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi.

Penulis : Delon
Editor : Yzebua
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال