Tapsel, Mediadunianews.com-Sampat melarikan diri ke Dolok Sanggul Kababupaten Humbang Hasundutan , dalam kasus pembunuhan akhirnya menyerahakan ke polisi. 27-07-2020
Kapolres Tapanuli selatan AKBP Romah Smaradhana Elhaj, membenarkan tersangkah pembunuhan yang melarikan diri menyerahkan diri ke polisi dalam konfersi pers di mapolres Tapsel di hubungi media MDNews melalui whatsapp Kasubbag Humas Azrul pane.
Menurut AKBP Roman, kejadian ini berawal anak korban LHP lewat di depan rumah tersangka RSS , mengatakan kenapa lihat lihat dengan ejekan mata mu aja celong , di ketahui LHP anaknya menangis akhir nya keluar rumah dan memaki maki tersangka dengan kata kata kotor.
Dipicu luapan emosi karna tak terima cakap kotor dari korban akhir RSS mengambil balok memukul bagian belakang kepala korban akibat dari pemukulan tersebut mengakibatkan korban tewas
Usai melihat korban terkapar berlumuran darah tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor milik nya. RSS sempat melarikan diri ke dolok sanggul , dari sana ia menghubungi keluarganya menanyakan keadaan korban.
Pihak keluarga tersangka memberitahukan korban meninggal dunia (tewas) dan menyarankan agar menyerahkan diri kepihak yang berwajid , akhirnya dengan bujukan mau menyerahkan diri.
Tersangka akan di jerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara tutup kapolres kabupaten tapanuli selatan.
(alikasa siregar)
Kapolres Tapanuli selatan AKBP Romah Smaradhana Elhaj, membenarkan tersangkah pembunuhan yang melarikan diri menyerahkan diri ke polisi dalam konfersi pers di mapolres Tapsel di hubungi media MDNews melalui whatsapp Kasubbag Humas Azrul pane.
Menurut AKBP Roman, kejadian ini berawal anak korban LHP lewat di depan rumah tersangka RSS , mengatakan kenapa lihat lihat dengan ejekan mata mu aja celong , di ketahui LHP anaknya menangis akhir nya keluar rumah dan memaki maki tersangka dengan kata kata kotor.
Dipicu luapan emosi karna tak terima cakap kotor dari korban akhir RSS mengambil balok memukul bagian belakang kepala korban akibat dari pemukulan tersebut mengakibatkan korban tewas
Usai melihat korban terkapar berlumuran darah tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor milik nya. RSS sempat melarikan diri ke dolok sanggul , dari sana ia menghubungi keluarganya menanyakan keadaan korban.
Pihak keluarga tersangka memberitahukan korban meninggal dunia (tewas) dan menyarankan agar menyerahkan diri kepihak yang berwajid , akhirnya dengan bujukan mau menyerahkan diri.
Tersangka akan di jerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara tutup kapolres kabupaten tapanuli selatan.
(alikasa siregar)
Tags
Hukum dan kriminal