Aceh Tengah, Mediadunianews.com - Perselisihan paham antara Bupati Aceh Tengah dan Wakil Bupati Aceh Tengah beberapa bulan kebelakang ini, dapat di selesaikan dengan baik.
Perselisihan yang akhirnya mendapat titik temu untuk di lakukan perdamaian dalam agenda rapat paripurna istimewa DPRK Aceh Tengah Sabtu 11/7 dengan agenda prosesi perdamaian Bupati Aceh Tengah dan Wakil Bupati Aceh Tengah yang di selenggarakan di ruang sidang DPRK Aceh Tengah.
Shabela Abu Bakar beserta Wakil nya H.Firdaus.Skm mengikuti proses ini yang di mulai dengan pembaca ayat suci Alquran yang di ikuti dengan menyanyikan lagu Indonesia raya serta lagu tawar sedengge.
Ketua DPRK Arwin Mega yang membuka rapat paripurna pelaksanaan prosesi perdamaian Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah dalam kata sambutan nya menyampaikan "hari ini kebahagian bagi kita dan masyarakat Aceh Tengah yang mana kita akan melangsungkan perdamaian antara Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah, sejarah ini harus ditulis dengan tinta emas guna menciptakan keharmonisan di pemerintahan Aceh Tengah," kata Arwin dalam sambutannya.
Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah harus sejalan untuk membangun Kabupaten Aceh Tengah ini kedepannya nya agar lebih baik lagi salah bertegah benar berpapah.
Sukurdi SH yang membacakan ikrar perdamaian demi kepentingan bersama Bupati Aceh Tengah Sabela Abu Bakar dan H.Firdaus.Skm, ada pun poin ikrar tersebut :
1. kami Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah bersama-sama meminta maaf kepada masyarakat Aceh Tengah atas kesalah pahaman selama ini.
2. kami Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah tidak akan mengulangi perselisihan selama memimpin Kabupaten Aceh Tengah.
3. Apa bila salah satu pihak, Bupati Aceh Tengah maupun Wakil Bupati Aceh Tengah melanggar isi kesepakatan (ikrar perdamaian) yang di fasilitasi pansus DPRK Aceh Tengah, maka lembaga DPRK Aceh Tengah akan melakukan proses pemakzulan, karena ikrar perdamaian sifatnya mengikat.
4. kami Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah akan menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Aceh Tengah Sabela Abu Bakar dalam Confrensif Pers nya menyampaikan "saya meminta maaf kepada segenap unsur atas perbuatan kami yang telah mencoreng tatanan pemerintahan dan memohon maaf kepada Mentri serta Presiden RI, mohon dukungan dari seluruh anggota DPRK salah bertegah benar berpapah, sampaikan kepada kami jika kami melakukan kesalahan dalam menjalankan roda pemerintahan di Aceh Tengah," kata Sabela.
Penulis : Andika
Editor : Yzebua
Perselisihan yang akhirnya mendapat titik temu untuk di lakukan perdamaian dalam agenda rapat paripurna istimewa DPRK Aceh Tengah Sabtu 11/7 dengan agenda prosesi perdamaian Bupati Aceh Tengah dan Wakil Bupati Aceh Tengah yang di selenggarakan di ruang sidang DPRK Aceh Tengah.
Shabela Abu Bakar beserta Wakil nya H.Firdaus.Skm mengikuti proses ini yang di mulai dengan pembaca ayat suci Alquran yang di ikuti dengan menyanyikan lagu Indonesia raya serta lagu tawar sedengge.
Ketua DPRK Arwin Mega yang membuka rapat paripurna pelaksanaan prosesi perdamaian Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah dalam kata sambutan nya menyampaikan "hari ini kebahagian bagi kita dan masyarakat Aceh Tengah yang mana kita akan melangsungkan perdamaian antara Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah, sejarah ini harus ditulis dengan tinta emas guna menciptakan keharmonisan di pemerintahan Aceh Tengah," kata Arwin dalam sambutannya.
Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah harus sejalan untuk membangun Kabupaten Aceh Tengah ini kedepannya nya agar lebih baik lagi salah bertegah benar berpapah.
Sukurdi SH yang membacakan ikrar perdamaian demi kepentingan bersama Bupati Aceh Tengah Sabela Abu Bakar dan H.Firdaus.Skm, ada pun poin ikrar tersebut :
1. kami Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah bersama-sama meminta maaf kepada masyarakat Aceh Tengah atas kesalah pahaman selama ini.
2. kami Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah tidak akan mengulangi perselisihan selama memimpin Kabupaten Aceh Tengah.
3. Apa bila salah satu pihak, Bupati Aceh Tengah maupun Wakil Bupati Aceh Tengah melanggar isi kesepakatan (ikrar perdamaian) yang di fasilitasi pansus DPRK Aceh Tengah, maka lembaga DPRK Aceh Tengah akan melakukan proses pemakzulan, karena ikrar perdamaian sifatnya mengikat.
4. kami Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah akan menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Aceh Tengah Sabela Abu Bakar dalam Confrensif Pers nya menyampaikan "saya meminta maaf kepada segenap unsur atas perbuatan kami yang telah mencoreng tatanan pemerintahan dan memohon maaf kepada Mentri serta Presiden RI, mohon dukungan dari seluruh anggota DPRK salah bertegah benar berpapah, sampaikan kepada kami jika kami melakukan kesalahan dalam menjalankan roda pemerintahan di Aceh Tengah," kata Sabela.
Penulis : Andika
Editor : Yzebua
Tags
Daerah