Sidikalang, Mediadunianews.com - Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) akibat dampak Pandemi Covid - 19 di Kabupaten Dairi sudah sampai pada tahap ke 3 (tiga) dengan jumlah Rp.600.000/1tahap.
Berdasarkan Pantauan Wartawan dari 161 Desa di Kabupaten Dairi dalam pemberian BLT DD banyak ditemukan keluhan dan protes warga, karena warga yang lebih layak mendapat bantuan justru terabaikan.
Di beberapa Desa dan Kecamatan , warga protes hingga mendatangi Kantor Desa dan Kantor Camat karena Kepala Desa diduga dan terkesan melakukan pendataan asal asalan, lebih mengutamakan orang orang yang dekat kekerabatan /family dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa, diantaranya warga Desa Bukit Tinggi Kecamatan Pegagan Hilir dan Warga Desa Pegagan Julu VII Kecamatan Sumbul dan Desa lain.
Warga Desa Bukit Tinggi Kecamatan Pegagan Hilir protes karena Nenek Nenek yang belum pernah mendapat bantuan sebiji beraspun dan bantuan apapun dari Pemerintah namun tidak mendapat BLT DD. Sama halnya dengan warga Desa Pegagan Julu VII juga protes dan hingga mendatangi Polres Dairi untuk mengadu karena beberapa warga termasuk Nenek Nenek sudah berusia antara 80 - 86 tahun lebih lebih tidak pernah mendapat bantuan apapun dari Pemerintah namun diabaikan sementara warga yang dianggap mampu dan keluarga Perangkat Desa, BPD mendapat BLT DD.
Di Desa Palding Kecamatan Tigalingga, Erika Nainggolan Nenek usia 78 Tahun dan sudah 30 Tahun hidup sendiri belum pernah mendapat bantuan apapun juga terabaikan dari pemberian BLT DD Palding. Sumiati Sihombing 79 Tahun warga Desa Kuta Tengah Kecamatan Siempat Nempu Hulu, juga tidak pernah mendapat bantuan dari Pemerintah juga terabaikan dan tidak dapat BLT DD.
Menyikapi hal ini Anggota DPP Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LAMR - GAK), Delon Sinaga kepada Mediadunianews.com mengatakan,merasa miris dan kecewa melihat lemah dan kurang tegasnya Pemerintah Kabupaten Dairi dalam pengawasan terhadap Pemerintahan Desa terkait pendataan penerima BLT DD yang bersumber dari APBN, sehingga banyak warga yang lebih layak mendapat bantuan BLT DD namun terabaikan, tujuan dan sasaran pemberian BLT DD akibat pandemi Covid 19 dianggap curang oleh masyarakat.
"Kami dari LARM GAK,merasa miris, kecewa melihat lemah dan kurang tegasnya pengawasan Pemerintahan Kabupaten Dairi terkait pendataan dan pemberian bantuan BLT DD oleh beberapa Pemerintahan Desa kepada masyarakat yang lebih layak akibat Pandemi Covid-19 namun terabaikan dan itu termasuk curang".kata Delon Sinaga.
Delon Sinaga juga mengatakan seharusnya Dinas dan Pejabat sebagai Pembina dan Pengawas yang dihunjuk Pemkab Dairi, harus tegas dalam melakukan pengawasan proses dan mekanisme mulai pendataan, penetapan Data Penerima BLT DD karena sebelumnya Data Penerima Bantuan Sosial oleh Pemerintah Kabupaten Dairi terkesan asal ada.
"Seharusnya Dinas dan Pejabat terkait harus lebih serius membina dan mengawasi Verifikasi dan Validasi Data Penerima BLT DD karena selama ini penerima Bantuan Sosial terkesan asal asalan tidak sesuai dengan kondisi dan fakta dilapangan seperti Penerima PKH, BPNT dan Bedah Rumah yang menjadi sorotan masyarakat". tambah Delon
Lebih lanjut Delon Sinaga menyampaikan, LARM GAK berharap Inspektorat dan Camat sebagai Pengawas supaya memberikan sanksi tegas kepada Pemerintahan Desa yang sudah melakukan pelanggaran tentang mekanisme dan regulasi yang sudah ditetapkan Pemerintah tentang pendataan dan pemberian BLT DD untuk pencegahan dan penanganan Pandemi Covid 19 agar tepat sasaran.
"Kami dari LARM GAK berharap agar Pemkab Dairi melalui Inspektorat sebagai Pengawas BLT DD sesaui Permendesa PDTT No.6 Tahun 2020 atas Perubahan Permendesa PDTT No.11 Tahun 2019 Tentang Perioritas Penggunaan Dana Desa, memberikan sanksi tegas kepada Pemerintahan Desa yang melakukan pelanggaran terhadap mekanisme dan tujuan pemberian BLT DD".ucap Delon Sinaga.
(May)
Berdasarkan Pantauan Wartawan dari 161 Desa di Kabupaten Dairi dalam pemberian BLT DD banyak ditemukan keluhan dan protes warga, karena warga yang lebih layak mendapat bantuan justru terabaikan.
Di beberapa Desa dan Kecamatan , warga protes hingga mendatangi Kantor Desa dan Kantor Camat karena Kepala Desa diduga dan terkesan melakukan pendataan asal asalan, lebih mengutamakan orang orang yang dekat kekerabatan /family dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa, diantaranya warga Desa Bukit Tinggi Kecamatan Pegagan Hilir dan Warga Desa Pegagan Julu VII Kecamatan Sumbul dan Desa lain.
Warga Desa Bukit Tinggi Kecamatan Pegagan Hilir protes karena Nenek Nenek yang belum pernah mendapat bantuan sebiji beraspun dan bantuan apapun dari Pemerintah namun tidak mendapat BLT DD. Sama halnya dengan warga Desa Pegagan Julu VII juga protes dan hingga mendatangi Polres Dairi untuk mengadu karena beberapa warga termasuk Nenek Nenek sudah berusia antara 80 - 86 tahun lebih lebih tidak pernah mendapat bantuan apapun dari Pemerintah namun diabaikan sementara warga yang dianggap mampu dan keluarga Perangkat Desa, BPD mendapat BLT DD.
Di Desa Palding Kecamatan Tigalingga, Erika Nainggolan Nenek usia 78 Tahun dan sudah 30 Tahun hidup sendiri belum pernah mendapat bantuan apapun juga terabaikan dari pemberian BLT DD Palding. Sumiati Sihombing 79 Tahun warga Desa Kuta Tengah Kecamatan Siempat Nempu Hulu, juga tidak pernah mendapat bantuan dari Pemerintah juga terabaikan dan tidak dapat BLT DD.
Menyikapi hal ini Anggota DPP Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LAMR - GAK), Delon Sinaga kepada Mediadunianews.com mengatakan,merasa miris dan kecewa melihat lemah dan kurang tegasnya Pemerintah Kabupaten Dairi dalam pengawasan terhadap Pemerintahan Desa terkait pendataan penerima BLT DD yang bersumber dari APBN, sehingga banyak warga yang lebih layak mendapat bantuan BLT DD namun terabaikan, tujuan dan sasaran pemberian BLT DD akibat pandemi Covid 19 dianggap curang oleh masyarakat.
"Kami dari LARM GAK,merasa miris, kecewa melihat lemah dan kurang tegasnya pengawasan Pemerintahan Kabupaten Dairi terkait pendataan dan pemberian bantuan BLT DD oleh beberapa Pemerintahan Desa kepada masyarakat yang lebih layak akibat Pandemi Covid-19 namun terabaikan dan itu termasuk curang".kata Delon Sinaga.
Delon Sinaga juga mengatakan seharusnya Dinas dan Pejabat sebagai Pembina dan Pengawas yang dihunjuk Pemkab Dairi, harus tegas dalam melakukan pengawasan proses dan mekanisme mulai pendataan, penetapan Data Penerima BLT DD karena sebelumnya Data Penerima Bantuan Sosial oleh Pemerintah Kabupaten Dairi terkesan asal ada.
"Seharusnya Dinas dan Pejabat terkait harus lebih serius membina dan mengawasi Verifikasi dan Validasi Data Penerima BLT DD karena selama ini penerima Bantuan Sosial terkesan asal asalan tidak sesuai dengan kondisi dan fakta dilapangan seperti Penerima PKH, BPNT dan Bedah Rumah yang menjadi sorotan masyarakat". tambah Delon
Lebih lanjut Delon Sinaga menyampaikan, LARM GAK berharap Inspektorat dan Camat sebagai Pengawas supaya memberikan sanksi tegas kepada Pemerintahan Desa yang sudah melakukan pelanggaran tentang mekanisme dan regulasi yang sudah ditetapkan Pemerintah tentang pendataan dan pemberian BLT DD untuk pencegahan dan penanganan Pandemi Covid 19 agar tepat sasaran.
"Kami dari LARM GAK berharap agar Pemkab Dairi melalui Inspektorat sebagai Pengawas BLT DD sesaui Permendesa PDTT No.6 Tahun 2020 atas Perubahan Permendesa PDTT No.11 Tahun 2019 Tentang Perioritas Penggunaan Dana Desa, memberikan sanksi tegas kepada Pemerintahan Desa yang melakukan pelanggaran terhadap mekanisme dan tujuan pemberian BLT DD".ucap Delon Sinaga.
(May)
Tags
Daerah