Kepala Desa Gundaling Tidak Transparan Penggunaan DD, Parisma Manik Mengundurkan Diri Sebagai Perangkat Desa.

Sidikalang, Mediadunianews.com - Seperti biasa yang terjadi secara umum di Desa, dimana sebagian warga berusaha ikut dalam struktur  Pemerintahan Desa bahkan ada yang berusaha bertahan walau warga desa sudah mendesak agar oknum pejabat / perangkat desa tersebut untuk mundur dari posisi atau jabatannya karena dianggap tak mampu atau melawan / menyalahi aturan.

 Parisma Manik (35) warga Dusun I  Desa Gundaling Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi justru mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Perangkat Desa Gundaling / Kepala Dusun  yang sudah bertugas sejak April Tahun 2015 di Pemerintahan Desa Gundaling.

Kepada Mediaduninews.com Parisma Manik Ayah dari Tiga (3) Anak ini, Selasa (7/7/2020) di Desa Gundaling mengungkapkan bahwa 
beliau sudah mengundurkan diri dari Perangkat Desa dan memberikan Surat Pengunduran Diri secara resmi kepada Kepala Desa Gundaling,Ellis Situmorang Senin, (6/7/2020).

"Saya sudah membuat surat pengunduran diri saya dari Perangkat Desa secara resmi  dan memberikan surat tersebut  langsung kepada Kepala Desa Gundaling kemarin" ungkap Parisma Manik.

Ketika Parisma Manik ditanya terkait alasan pengunduran dirinya dari Perangkat Desa (Kadus), Parisma Manik menyampaikan, karena menurutnya sikap dan kebijakan Kepala Desa Gundaling dianggap banyak tidak berpihak kepada kepentingan umum atau kolektif. Kepala Desa Gundaling bersama Sekretaris Desa yang juga Suami Kepala Desa sering membuat kebijakan berdasarkan kepentingan kelompok atau pribadi sehingga dirinya merasa tertekan atau tersingkirkan. Dan pengunduran dirinya sudah di pertimbangkan dengan matang dengan terlebih dahulu memberitahukan hal tersebut kepada Istrinya.

"Sikap dan kebijakan Kepala Desa kami bersama Sekdes yang juga Suami Kepala Desa, terkesan lebih mengutamakan  kepentingan kelompok atau pribadi. Dan saya merasa tertekan dan tersingkir dari rekan perangkat desa karena saya selalu mengedepankan dan mengutamakan aspirasi dari warga khususnya dusun I Gundaling. Dan pengunduran diri saya dari Perangkat Desa sudah terlebih dahulu saya sampaikan kepada Istri saya". papar Parisma Manik.

Ditambahkannya, baginya jabatan Perangkat Desa adalah untuk melayani, menampung dan mengutamakan  aspirasi dan kepentingan masyarakat sesuai aturan dan dana desa yang tersedia, bukan hanya mematuhi kemauan Kepala Desa yang menurutnya tidak transparan  dan koordinasi dengan Perangkat Desa dan Lembaga Desa.

"Bagi saya, jabatan atau tugas sebagai perangkat desa adalah untuk melayani, menampung dan mengutamakan aspirasi masyarakat atau warga sesuai dengan aturan yang ada tentu juga disesuaikan dengan  dana desa yang ada untuk kepentingan warga, bukan hanya mematuhi kemauan dan kebijakan Kepala Desa yang menurut saya kurang transparans dan tidak melakukan koordinasi dengan Perangkat Desa dan Lembaga Desa". jelas Parisma Manik.

 Warga Desa Gundaling diantaranya Tahan Simbolon (43) dan Simson Nadeak (38) ketika dimintai tanggapannya tentang pengunduran diri Parisma Manik dari Perangkat Desa, kedua warga tersebut dengan senada mengatakan merasa sedih karena Parisma harus meninggalkan pekerjaannya sekaligus mata pencaharian untuk keluarganya karena tidak terima atas sikap dan kebijakan Kepala Desa Gundaling dan Parisma Manik diduga tidak kuat mendengar keluhan warga tentang kinerja Pemerintahan Desa Gundaling.

"Sedih mengetahui bahwa Parisma Manik mengundurkan diri dari Perangkat Desa atau Kepala Dusun, selain kehilangan pekerjaan juga mata pencaharian keluarganya. Mungkin dia tidak tahan melihat kinerja Pemerintahan Desa Gundaling juga mendengar keluhan warga atas sikap dan kinerja Pemerintahan Desa Gundaling" kata Tahan Simbolon diamini Simson Nadeak dan warga lainnya.

Kepala Desa Gundaling, Ellis Situmorang ketika dikonfirmasi melalui  sambungan Handphone dan WA terkait pengunduran diri Parisma Manik dari Perangkat Desa, Ellis Situmorang tidak bersedia menjawab.



(Delon)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال