Sidikalang, Mediadunianews.com -Warga Desa Pegagan Julu VII Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi geram dan protes kebijakan dan keputusan tentang penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2020 Desa Pegagan Julu VII disinyalir ada konspirasi dan kesewenang wewenangan Kepala Desa bersama Perangkat Desa dan BPD.
Warga Dusun 4 Pinantar Desa Pegagan Julu VII Senin (1/6/2020) mendatangi Kantor Kepala Desa dengan tujuan memperjelas dasar dan pertimbangan Pemerintah Desa Pegagan Julu VII tentang penerima BLT DD dan sudah di cairkan sebanyak Rp.600.000 /KK.
Para Ibu rumah tangga dan sebagian diantaranya sudah tua renta yang berhasil di mintai keterangannya terkait keberatan mereka kepada Kepala Desa Pegagan Julu VII diantaranya, Hannaria Siboro (82) Frida Sinurat (33) Hotmaria Boru Nadeak (66) Melem Boru Sinaga ( ) Nurdiana Girsang ( ) Op.Sumurung.
mengatakan, banyak kejanggalan dalam pendataan dan pencairan BLT DD TA 2020.
"Data Penerima dan Pencairan BLT DD yang dilalukkan tidak sesuai peraturan dari pemerintah, karena masih banyak yang lebih layak menerima jika dibanding penerima yang ditetapkan Kepala Desa dan Perangkatnya". ungkap Frida Sinurat.
Frisda Sunurat menambahkan mereka keberatan dan protes karena penerima BLT DD sudah pernah menerima bantuan dari Pemerintah seperti PKH,BPNT dan Bedah Rumah, juga BPD dan Perangkat Desa dan lebih mengutamakan keluarganya sementara yang sudah Lansia bahkan kategori miskin sekali tidak penerima BLT DD.
"Kami j keberatan dan protes kepada Kepala Desa dan Perangkanya karena penerima BLT DD terdaftar yang sudah pernah menerima bantuan PKH, BPNT dan Bedah Rumah. BPD , Perangkat Desa dan mengutamakan keluarga mereka. Sementara warga yang sudah lansia dan miskin juga belum pernah sama sekali mendapat bantuan Pemerintah tidak dapat". jelas Frida Sinurat.
Hannaria Siboro (82) juga mengatakan, mereka keberatan karena Kepala Desa dan Perangkatnya dalam pendataan penerima BLT DD tidak mengutamakan mereka yang sudah lansia dan tidak pernah mendapat bantuan.
"Kepala Desa Pegagan Julu VII tidak adil karena kami yang sudah tua dan miskin tidak pernah mendapat bantuan dari Pemerintah" kata Hannaria Siboro.
Selasa (2/6/2020) Camat Kecamatan Sumbul, Roy Sinaga, Sekcam Basaria Lingga dan Pejabat lainnya dari Kantor Camat Sumbul, Kapolsek Sumbul, AKP Dedy Ginting mengadakan pertemuan di Dusun IV Pinantar Desa Pagagan Julu VII bersama Warga dengan warga yang keberatan protes terkait penerima BLT DD.
Camat Roy Sinaga bersama Sekcam Basaria Lingga ketika dimintai tanggapannya terkait keberatan warga yang tidak pernah menerima bantuan dan dianggap sangat layak mengatakan, Pihak Kantor Camat Sumbul sudah mensosialisasikan tentang aturan, petunjuk dan mekanisme yang berhak dan layak mendapat BLT DD.
"Kami selalu dan terus mensosialisakan tentang aturan ,perunjuk dan mekanisme pendataan dan penetapan penerima BLT DD". kata Roy Sinaga dan Basaria Lingga.
Ketika ditanya apakah ada Regulasi yang tidak dilaksanakan bahkan sudah dilanggar Kepala Desa Pegagan Julu Desasesuai Permendes No. 6. Tahun 2020, Roy Sinaga dan Basaria Lingga mengaku benar ada pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Perangkatnya.
"Sesuai aturan yang ada tentang sasaran dan tujuan BLT DD untuk masyarakat di masa Pandemi Covid 19 sudah dilanggar atau tidak sesuai". jawab Roy Sinaga didampingi Basaria Lingga.
Sementara dalam kesempatan yang sama Kapolsek Sumbul,ÀKP Dedy Gunting ketika dikonfirmasi bagaimana tanggapan dan apakah ada pelanggara aturan dan hukum yang dilakukan Kepala Desa Pegagan Julu VII terkait pembagian BLT DD Pegagan Julu VII sesuai dengan keluhan dan protes warga, AKP Dedy Ginting menjawab Pihak Kepolisian masih melakukan tahap penyelidikan terhadap laporan warga.
"Kami masih melakukan penyelidikan terkait keluhan dan laporan warga" jawab AKP. Dedy Ginting.
(Delon/May)
Warga Dusun 4 Pinantar Desa Pegagan Julu VII Senin (1/6/2020) mendatangi Kantor Kepala Desa dengan tujuan memperjelas dasar dan pertimbangan Pemerintah Desa Pegagan Julu VII tentang penerima BLT DD dan sudah di cairkan sebanyak Rp.600.000 /KK.
Para Ibu rumah tangga dan sebagian diantaranya sudah tua renta yang berhasil di mintai keterangannya terkait keberatan mereka kepada Kepala Desa Pegagan Julu VII diantaranya, Hannaria Siboro (82) Frida Sinurat (33) Hotmaria Boru Nadeak (66) Melem Boru Sinaga ( ) Nurdiana Girsang ( ) Op.Sumurung.
mengatakan, banyak kejanggalan dalam pendataan dan pencairan BLT DD TA 2020.
"Data Penerima dan Pencairan BLT DD yang dilalukkan tidak sesuai peraturan dari pemerintah, karena masih banyak yang lebih layak menerima jika dibanding penerima yang ditetapkan Kepala Desa dan Perangkatnya". ungkap Frida Sinurat.
Frisda Sunurat menambahkan mereka keberatan dan protes karena penerima BLT DD sudah pernah menerima bantuan dari Pemerintah seperti PKH,BPNT dan Bedah Rumah, juga BPD dan Perangkat Desa dan lebih mengutamakan keluarganya sementara yang sudah Lansia bahkan kategori miskin sekali tidak penerima BLT DD.
"Kami j keberatan dan protes kepada Kepala Desa dan Perangkanya karena penerima BLT DD terdaftar yang sudah pernah menerima bantuan PKH, BPNT dan Bedah Rumah. BPD , Perangkat Desa dan mengutamakan keluarga mereka. Sementara warga yang sudah lansia dan miskin juga belum pernah sama sekali mendapat bantuan Pemerintah tidak dapat". jelas Frida Sinurat.
Hannaria Siboro (82) juga mengatakan, mereka keberatan karena Kepala Desa dan Perangkatnya dalam pendataan penerima BLT DD tidak mengutamakan mereka yang sudah lansia dan tidak pernah mendapat bantuan.
"Kepala Desa Pegagan Julu VII tidak adil karena kami yang sudah tua dan miskin tidak pernah mendapat bantuan dari Pemerintah" kata Hannaria Siboro.
Selasa (2/6/2020) Camat Kecamatan Sumbul, Roy Sinaga, Sekcam Basaria Lingga dan Pejabat lainnya dari Kantor Camat Sumbul, Kapolsek Sumbul, AKP Dedy Ginting mengadakan pertemuan di Dusun IV Pinantar Desa Pagagan Julu VII bersama Warga dengan warga yang keberatan protes terkait penerima BLT DD.
Camat Roy Sinaga bersama Sekcam Basaria Lingga ketika dimintai tanggapannya terkait keberatan warga yang tidak pernah menerima bantuan dan dianggap sangat layak mengatakan, Pihak Kantor Camat Sumbul sudah mensosialisasikan tentang aturan, petunjuk dan mekanisme yang berhak dan layak mendapat BLT DD.
"Kami selalu dan terus mensosialisakan tentang aturan ,perunjuk dan mekanisme pendataan dan penetapan penerima BLT DD". kata Roy Sinaga dan Basaria Lingga.
Ketika ditanya apakah ada Regulasi yang tidak dilaksanakan bahkan sudah dilanggar Kepala Desa Pegagan Julu Desasesuai Permendes No. 6. Tahun 2020, Roy Sinaga dan Basaria Lingga mengaku benar ada pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Perangkatnya.
"Sesuai aturan yang ada tentang sasaran dan tujuan BLT DD untuk masyarakat di masa Pandemi Covid 19 sudah dilanggar atau tidak sesuai". jawab Roy Sinaga didampingi Basaria Lingga.
Sementara dalam kesempatan yang sama Kapolsek Sumbul,ÀKP Dedy Gunting ketika dikonfirmasi bagaimana tanggapan dan apakah ada pelanggara aturan dan hukum yang dilakukan Kepala Desa Pegagan Julu VII terkait pembagian BLT DD Pegagan Julu VII sesuai dengan keluhan dan protes warga, AKP Dedy Ginting menjawab Pihak Kepolisian masih melakukan tahap penyelidikan terhadap laporan warga.
"Kami masih melakukan penyelidikan terkait keluhan dan laporan warga" jawab AKP. Dedy Ginting.
(Delon/May)
Tags
Daerah