Medan, Mediadunianews.com - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Pemuda Nias Peduli (GPNP) menyurati Gubernur Sumatera Utara (Sumut), sebagai bentuk kepeduliannya terhadap perantau asal Kepulauan Nias yang terdampak Covid-19 yang berada di Kota Medan baik sebagai status Mahasiswa ataupun Pekerja yang telah di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dari tempat pekerjaanya.
‘’Kami dari DPW GPNP Sumut sangat prihatin dengan kondisi sekarang ini, khususnya melihat kondisi perantau dari kepulauan Nias di Kota Medan yang luput dari perhatian Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, padahal banyak perantau dari Kepulauan Nias yang saat ini sebagai pekerja/buruh dan Mahasiswa di Kota Medan yang telah di rumahkan oleh pengusaha/perusahaan dan bahkan telah di PHK sehingga tidak memiliki pendapatan untuk menyambung kehidupan dan untuk membayar keperluan seperti uang kost ditambah lagi mereka tidak bisa pulang kampung karena adanya penutupan sementara Bandara dan Pelabuhan Laut yang menuju ke Kepulauan Nias’’ kata Editor Gea, S.H, selaku Ketua DPW GPNP Sumut saat di temui di sekretariat DPW GPNP Sumut, JL. S. Parman Lorong Baru, Senin, 11 Mei 2020.
Lanjutnya, ‘’seharusnya Pemerintah Pusat sejak awal penyebaran Covid-19 ini mengeluarkan suatu kebijakan yang jelas terkait keberadaan perantau di Indonesia pada masa pandemik Covid-19, sehingga Pemerintah di daerah di seluruh Indonesia dapat memperhatikan para perantau yang terdampak Covid-19’’ katanya.
Ketua DPW GPNP Sumut berharap agar Pemeritah dapat memberikan perhatian terhadap perantau yang terdampak Covid-19, ‘’besar harapan kami bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Sumut untuk memberikan perhatian dan bantuan melalui pendataan terhadap seluruh perantau Nias di Kota Medan yang terdampak Covid-19’’ harapnya.
Penulis : Yefita Zebua.
Editor : H-L
‘’Kami dari DPW GPNP Sumut sangat prihatin dengan kondisi sekarang ini, khususnya melihat kondisi perantau dari kepulauan Nias di Kota Medan yang luput dari perhatian Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, padahal banyak perantau dari Kepulauan Nias yang saat ini sebagai pekerja/buruh dan Mahasiswa di Kota Medan yang telah di rumahkan oleh pengusaha/perusahaan dan bahkan telah di PHK sehingga tidak memiliki pendapatan untuk menyambung kehidupan dan untuk membayar keperluan seperti uang kost ditambah lagi mereka tidak bisa pulang kampung karena adanya penutupan sementara Bandara dan Pelabuhan Laut yang menuju ke Kepulauan Nias’’ kata Editor Gea, S.H, selaku Ketua DPW GPNP Sumut saat di temui di sekretariat DPW GPNP Sumut, JL. S. Parman Lorong Baru, Senin, 11 Mei 2020.
Lanjutnya, ‘’seharusnya Pemerintah Pusat sejak awal penyebaran Covid-19 ini mengeluarkan suatu kebijakan yang jelas terkait keberadaan perantau di Indonesia pada masa pandemik Covid-19, sehingga Pemerintah di daerah di seluruh Indonesia dapat memperhatikan para perantau yang terdampak Covid-19’’ katanya.
Ketua DPW GPNP Sumut berharap agar Pemeritah dapat memberikan perhatian terhadap perantau yang terdampak Covid-19, ‘’besar harapan kami bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Sumut untuk memberikan perhatian dan bantuan melalui pendataan terhadap seluruh perantau Nias di Kota Medan yang terdampak Covid-19’’ harapnya.
Penulis : Yefita Zebua.
Editor : H-L
Tags
Daerah
