Merasa Dirugikan, Beberapa Perangkat Desa di Ulususua Melapor ke Bupati Nias Selatan

Ulususua, Nias Selatan, Mediadunianews.com - Beberapa Perangkat Desa di kecamatan Ulususua Kabupaten Nias Selatan merasa keberatan dan dirugikan dengan keputusan Kepala Desa yang di duga tidak di dasari dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Informasi yang berhasil di himpun mediadunianews.com bahwa
diduga beberapa Kepala desa devinitif yang baru di lantik pada pada Desember 2019 lalu di Kab. Nias Selatan setelah di lantik ada yang masih belum pernah buka kantor, dan di duga melakukan tindakan arogansi membuat satu keputusan dengan memberhentikan beberapa perangkat desa tanpa alasan yang jelas hal tersebut di sampaikan oleh beberapa perangkat desa di wilayah kecamatan ulususua yang antara lain, Desa orudua sibohou, Desa hiliwosi, Desa lahusa susua, Desa ramba- ramba dan masih banyak Desa lain

Anugrah Halawa yang merupakan kasi pemerintahan dari Desa Ramba-Ramba sudah mengajukan keberatan di kantor camat ulususua dari desa Ramba-ramba pada tanggal 05 Maret 2020 namun merasa kecewa setelah menerima surat balasan dari Camat Ulususua

"Saya merasa kecewa setelah menerima surat balasan Camat Ulususua pada tanggal 11 maret 2020 dengan nomor : 141/139/US/2020. Dimana dalam isi surat tersebut saya dipersilahkan untuk tempuh jalur hukum ke PTUN kami sebagai warga kecamatan ulususua menyesal dengan pemimpin yang tidak bijak" ujar Anugrah Halawa dengan muka kelihatan kesal. (29/04/2020)

Hal serupa juga di alami oleh Isuno Bu'ulolo yang merupakan Kasi kesejahteraan dari Desa Hiliwosi juga mengantar surat keberatan ke kantor camat pada tanggal 19 Maret 2020 namun hingga saat ini masih belum ada jawaban.

"Saya tidak senang dan tidak berterima pengganti saya pun masih status perkuliahan di kampus teluk dalam camat hanya memberi jawaban saya masih melakukan pembinaan kepada Kepala Desa Hiliwosi" Kata Isuno menirukan perkataan camat Ulususua

Pantauan Mediadunianews.com beberapa perangkat desa yang di berhentikan di wilayah Kecamatan Ulususua mengambil satu musyawarah pada tanggal 29 April 2020. Dengan tujuan membuat laporan secara global kepada Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha, SH, MH. Memohon keadilan dengan membatalkan rekomendasi pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang di duga melanggar Permendagri nomor 67 tahun 2017.

Hingga berita ini di terbitkan Tim Mediadunianews.com masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.


Penulis : Eddy Laia/Ian
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال