Gunungsitoli, Mediadunianews.com - Setelah ditangkap yang gampang DPO Fanoloni Gulo, Sabtu Tgl 16/05/2020 oleh polres Nias tinggal pelaku Fetinieli waruwu.
Sebelum ini Kepala Desa Onozalukhu You Kecamatan Moro'o Kabupaten Nias Barat meminta kepada polres untuk memberi ijin menangkap namun permintaan tersebut tidak dikabulkan takut dinilai melanggar aturan kepolisian.
Dasar permintaan karena setiap polsek dari Mandehe datang DPO lari dibelakang demikian juga saat reserse polres Nias juga lari dibelakang rumah,tetapi ada dua sepeda motor di amankan diduga dicuri dan dibawa ke polres Nias. Informasi setelah DPO Fanoloni Gulo,maka Fetinieli waruwu berada di pulau Hinako Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat wilayah hukum Polsek Kecamatan Sirombu.
Masyarakat Desa Onozalukhu You meminta kepada Kapoldasu turun tangan agar DPO ditangkap untuk dipertanggung jawabkan perbuatan nya.
Sementara DPO Fanoloni Gulo,penyidik mengambil keterangan saksi korban kepala Desa Onozalukhu You Senin Tgl 18/05/2020.
Tersangkanya diproses di Polsek Mandehe karena terlibat kasus penganiayaan terhadap Kepala Desa tgl 9 /10 /2018 sesuai Lp: 26/x/NS Didesa onozalukhu you Kecamatan Moroo Kabupaten Nias Barat.
Sementara Korban Kepala Desa onozalukhu you kasus ini berharap DPO cepat ditangkap dan Pelaku sudah ditangkap diminta agar dihukum berat oleh pengadilan Negeri Gunungsitoli sesuai pelanggar pasal 170 ayat (1) subs pasal 351 ayat (2) pasal 361 syat (1) yo pasal 55 ,pasal 56 dari KUHPidana Lp: 26/X/NS/ tgl ,9 Oktober 2018,
Laporan Loozaro zebua
Sebelum ini Kepala Desa Onozalukhu You Kecamatan Moro'o Kabupaten Nias Barat meminta kepada polres untuk memberi ijin menangkap namun permintaan tersebut tidak dikabulkan takut dinilai melanggar aturan kepolisian.
Dasar permintaan karena setiap polsek dari Mandehe datang DPO lari dibelakang demikian juga saat reserse polres Nias juga lari dibelakang rumah,tetapi ada dua sepeda motor di amankan diduga dicuri dan dibawa ke polres Nias. Informasi setelah DPO Fanoloni Gulo,maka Fetinieli waruwu berada di pulau Hinako Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat wilayah hukum Polsek Kecamatan Sirombu.
Masyarakat Desa Onozalukhu You meminta kepada Kapoldasu turun tangan agar DPO ditangkap untuk dipertanggung jawabkan perbuatan nya.
Sementara DPO Fanoloni Gulo,penyidik mengambil keterangan saksi korban kepala Desa Onozalukhu You Senin Tgl 18/05/2020.
Tersangkanya diproses di Polsek Mandehe karena terlibat kasus penganiayaan terhadap Kepala Desa tgl 9 /10 /2018 sesuai Lp: 26/x/NS Didesa onozalukhu you Kecamatan Moroo Kabupaten Nias Barat.
Sementara Korban Kepala Desa onozalukhu you kasus ini berharap DPO cepat ditangkap dan Pelaku sudah ditangkap diminta agar dihukum berat oleh pengadilan Negeri Gunungsitoli sesuai pelanggar pasal 170 ayat (1) subs pasal 351 ayat (2) pasal 361 syat (1) yo pasal 55 ,pasal 56 dari KUHPidana Lp: 26/X/NS/ tgl ,9 Oktober 2018,
Laporan Loozaro zebua
Tags
Hukum dan kriminal
