Nias Selatan, MediaDuniaNews.com - Pada hari ini tanggal 24 maret 2020 DPD LSM Gempita Nias Selatan Melaporkan YULIYARMAN BUULOLO Pj kades Sihareo Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan.
Terkait dengan isu penyelewengan penggunaan Dana Desa oleh masyarakat,DPD LSM Gempita kabupaten Nias Selatan angkat suara.
Ketua DPD LSM Gempita Nias Selatan,Waoli Lase yang didampingi oleh,Wakil Ketua DPD 'Maria Luahambowo,Sekretaris DPD Abdul,Sekretaris Polhukam,Ernelius ndruru,dan anggota Trisna Wati Ziliwu selaku kabid.pemberdayaan perempuan LSM Gempita dalam keterangannya kepada media, ini pihaknya LSM GEMPITA mendesak pihak Inspektorat kabupaten Nias Selatan untuk meng audit Dana Desa khususnya di wilayah kabupaten Nias Selatan.
LSM Gempita juga telah melaporkan secara tertulis beberapa Pj. Kepala Desa,diantaranya Pj. Kepala Desa Sihareo Kecamatan Somambawa,(Yuliyarman Buulolo) dan Pj.kades Hilitobara Kecamatan Susua,(Rosaduhu Laia)' kepada PDTT Cq.Satgas Dana Desa,KPK RI,BPK RI perwakilan Sumut, Ombudsman RI perwakilan Sumut, Kejati Sumut,Kapolda Cq.Reskrimsus Polda Sumut,DPRD Nisel, Bupati Nisel, Polres Nisel, Kajari Nisel, Isnpektorat Nisel, DPMD Nisel.
LSM Gempita berharap agar semua pihak baik penegak hukum dan instansi pemerintah bersinergi menuntaskan laporan terkait penggunaan dana Desa tidak tepat sasaran dan pengerjaan pembangunan sesuai APBDes dan RAB masing-masing Desa.
Waoli Lase mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi dilapangan,hasilnya LSM Gempita menemukan pembangunan yang sumber anggaran dari DD dikerjakan asal-asalan dimulai dari tahun anggaran 2016 s/d tahun anggaran 2019.
Waoli Lase mengatakan dengan tegas, Dana desa itu bukan milik segelintir orang tapi milik masyarakat desa, bukan milik kepala desa sehingga memperkaya diri sendiri.
Selanjutnya "Kami akan kawal terus pelaksanaan dana desa ini khususnya di wilayah kabupaten Nias Selatan, demi tercapainya cita-cita nasional".tutupnya.(Ryan)
Terkait dengan isu penyelewengan penggunaan Dana Desa oleh masyarakat,DPD LSM Gempita kabupaten Nias Selatan angkat suara.
Ketua DPD LSM Gempita Nias Selatan,Waoli Lase yang didampingi oleh,Wakil Ketua DPD 'Maria Luahambowo,Sekretaris DPD Abdul,Sekretaris Polhukam,Ernelius ndruru,dan anggota Trisna Wati Ziliwu selaku kabid.pemberdayaan perempuan LSM Gempita dalam keterangannya kepada media, ini pihaknya LSM GEMPITA mendesak pihak Inspektorat kabupaten Nias Selatan untuk meng audit Dana Desa khususnya di wilayah kabupaten Nias Selatan.
LSM Gempita juga telah melaporkan secara tertulis beberapa Pj. Kepala Desa,diantaranya Pj. Kepala Desa Sihareo Kecamatan Somambawa,(Yuliyarman Buulolo) dan Pj.kades Hilitobara Kecamatan Susua,(Rosaduhu Laia)' kepada PDTT Cq.Satgas Dana Desa,KPK RI,BPK RI perwakilan Sumut, Ombudsman RI perwakilan Sumut, Kejati Sumut,Kapolda Cq.Reskrimsus Polda Sumut,DPRD Nisel, Bupati Nisel, Polres Nisel, Kajari Nisel, Isnpektorat Nisel, DPMD Nisel.
LSM Gempita berharap agar semua pihak baik penegak hukum dan instansi pemerintah bersinergi menuntaskan laporan terkait penggunaan dana Desa tidak tepat sasaran dan pengerjaan pembangunan sesuai APBDes dan RAB masing-masing Desa.
Waoli Lase mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi dilapangan,hasilnya LSM Gempita menemukan pembangunan yang sumber anggaran dari DD dikerjakan asal-asalan dimulai dari tahun anggaran 2016 s/d tahun anggaran 2019.
Waoli Lase mengatakan dengan tegas, Dana desa itu bukan milik segelintir orang tapi milik masyarakat desa, bukan milik kepala desa sehingga memperkaya diri sendiri.
Selanjutnya "Kami akan kawal terus pelaksanaan dana desa ini khususnya di wilayah kabupaten Nias Selatan, demi tercapainya cita-cita nasional".tutupnya.(Ryan)
Tags
Daerah