Medan, mediadunianews.com -
Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokad/Pengacara Indonesia (HAPI), yang juga kantor Partai NASDEM Medan Sunggal, jalan Amal Medan Sunggal pada Selasa 03/12/2019 lalu didatangi oleh petugas Operasi Penyalahgunaan Arus Listrik (OPAL) atau saat ini disebut juga Tim Penertiban Pemakaian Tegangan Listrik (P2L) dari Rayon Sunggal.
Setelah melakukan pengecekan petugas P2TL mengindikasi bahwa meteran/persil listrik dikantor tersebut terdapat penyalagunaan pelanggaran, selanjutnya meteran dicopot untuk dilakukan penelitian dilaboratorium PLN. Pada tanggal 03-12-2019 Ketua Nasdem Medan Sunggal/ Bendahara LBH HAPI/ Pemilik Kantor Bapak Jasman, SH diundang oleh PLN untuk melihat hasil Lab atas meteran yang dibongkar, kemudian dari hasil Lab membuktikan bahwa semua segel dalam keadaan baik, namun didalam komponen ditemukan kabel yang tidak lazim (Jamper), petugas Lab menyatakan meteran buatan tahun 1991 dan menduga ada permainan Petugas PLN terkait kondisi segel atau orang yang ahli listrik.
Setelah itu Jasman, SH mengajukan opsi keberatan kepada PLN Wilayah Sumatera Utara atas denda yang harus dibayar dan Pada tanggal 13-12-2019 PLN mengeluarkan surat menolak keberatan yang disampaikan. Rabu 05-02-2020 Jasman, SH menumui wartawan media ini dan menjelaskan, "LBH HAPI dan Saya pribadi merasa keberatan atas tindakan PLN Sunggal, pasalnya pertama saya membeli bangunan tiga tahun lalu sudah termasuk meteran Listrik nya dan tidak pernah sekali pun saya kotak-katik meteran tersebut, kedua saat dilakukan pemeriksaan keadaan segel semua terpasang dengan baik, ketiga saya harus membayar denda sebesar Rp 17 juta 900 ribu lebih. Keempat ini kami menduga pasti ada permainan antara pemilik terdahulu dengan petugas PLN.
Lanjut, Saya (Jasman) beranggapan ini ada permainan orang PLN juga, dari mana bisa mesin dikotak-katik dan segel tetap utuh atau dirusak dipasang kembali, apa mungkin orang awam bisa mendapatkan segel resmi milik PLN? makanya saya atas nama LBH HAPI dan Partai Nasdem Medan Sunggal keberatan dan saya sudah mengaduhkan masalah ini ke DPRD Kota Medan untuk dengar pendapat, surat pengaduan saya sudah diterima tinggal tunggu waktu penjadwalan saja. Nanti bila tidak juga ada titik terang kemungkinan besar akan saya ajukan kePengadilan Perdata, terakhir saya juga merasa sangat dirugikan karena sampai detik ini meteran dikantor belum terpasang kembali". Tegasnya.
Humas DPRD Kota Medan Ibu Lela ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa LBH HAPI/ Saudara Jasman, SH telah mengaduhkan masalahnya secara tertulis keDPRD Kota Medan dan suratnya sudah disampaikan kepada Komisi terkait, tinggal tunggu jadwal, kemungkinan nantinya pihak PLN dan Pihak LBH HAPI akan dipanggil.
Repoter : HL
Editor : Hastra l
Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokad/Pengacara Indonesia (HAPI), yang juga kantor Partai NASDEM Medan Sunggal, jalan Amal Medan Sunggal pada Selasa 03/12/2019 lalu didatangi oleh petugas Operasi Penyalahgunaan Arus Listrik (OPAL) atau saat ini disebut juga Tim Penertiban Pemakaian Tegangan Listrik (P2L) dari Rayon Sunggal.
Setelah melakukan pengecekan petugas P2TL mengindikasi bahwa meteran/persil listrik dikantor tersebut terdapat penyalagunaan pelanggaran, selanjutnya meteran dicopot untuk dilakukan penelitian dilaboratorium PLN. Pada tanggal 03-12-2019 Ketua Nasdem Medan Sunggal/ Bendahara LBH HAPI/ Pemilik Kantor Bapak Jasman, SH diundang oleh PLN untuk melihat hasil Lab atas meteran yang dibongkar, kemudian dari hasil Lab membuktikan bahwa semua segel dalam keadaan baik, namun didalam komponen ditemukan kabel yang tidak lazim (Jamper), petugas Lab menyatakan meteran buatan tahun 1991 dan menduga ada permainan Petugas PLN terkait kondisi segel atau orang yang ahli listrik.
Setelah itu Jasman, SH mengajukan opsi keberatan kepada PLN Wilayah Sumatera Utara atas denda yang harus dibayar dan Pada tanggal 13-12-2019 PLN mengeluarkan surat menolak keberatan yang disampaikan. Rabu 05-02-2020 Jasman, SH menumui wartawan media ini dan menjelaskan, "LBH HAPI dan Saya pribadi merasa keberatan atas tindakan PLN Sunggal, pasalnya pertama saya membeli bangunan tiga tahun lalu sudah termasuk meteran Listrik nya dan tidak pernah sekali pun saya kotak-katik meteran tersebut, kedua saat dilakukan pemeriksaan keadaan segel semua terpasang dengan baik, ketiga saya harus membayar denda sebesar Rp 17 juta 900 ribu lebih. Keempat ini kami menduga pasti ada permainan antara pemilik terdahulu dengan petugas PLN.
Lanjut, Saya (Jasman) beranggapan ini ada permainan orang PLN juga, dari mana bisa mesin dikotak-katik dan segel tetap utuh atau dirusak dipasang kembali, apa mungkin orang awam bisa mendapatkan segel resmi milik PLN? makanya saya atas nama LBH HAPI dan Partai Nasdem Medan Sunggal keberatan dan saya sudah mengaduhkan masalah ini ke DPRD Kota Medan untuk dengar pendapat, surat pengaduan saya sudah diterima tinggal tunggu waktu penjadwalan saja. Nanti bila tidak juga ada titik terang kemungkinan besar akan saya ajukan kePengadilan Perdata, terakhir saya juga merasa sangat dirugikan karena sampai detik ini meteran dikantor belum terpasang kembali". Tegasnya.
Humas DPRD Kota Medan Ibu Lela ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa LBH HAPI/ Saudara Jasman, SH telah mengaduhkan masalahnya secara tertulis keDPRD Kota Medan dan suratnya sudah disampaikan kepada Komisi terkait, tinggal tunggu jadwal, kemungkinan nantinya pihak PLN dan Pihak LBH HAPI akan dipanggil.
Repoter : HL
Editor : Hastra l
Tags
Hukum dan kriminal