Gunungsitoli, MediaDuniaNews.com - Tokoh pemuda kota Gunungsitoli, Suar Natal Waruwu,Amd meminta Kapoldasu untuk memerintahkan Kapolres Nias untuk menetapkan Terlapor HJH sebagai tersangka dalam pemakaian ijazah aspal.
Hal itu dikatakan kepada MPI Biro Kep Nias, jum at (30/1/2020) bertempat ruang tunggu Direskrim polres Nias.
Selanjutnya beliau mengatakan terkait hasil Gelar perkara di Wassidik Poldasu Jum At (24/01/2020) pihak Reskrim Polres Nias akan menyampaikan SP2HP kepada pelapor, "katanya.
Dengan adanya pembanding ijazah yang legal dengan ilegal maka kasus sudah bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan dan menetapkan tersangka sesuai data dan fakta ijazah.
Pelapor juga berharap kepada Propam Poldasu dan wasissidik Poldasu kiranya SP 3 Lp/900/7/2018 dihentikan karna dari awal kasus ini belum pernah atau tanpa diambil keterangan saksi. (Lz)
Editor : Edy MDNews 01
Hal itu dikatakan kepada MPI Biro Kep Nias, jum at (30/1/2020) bertempat ruang tunggu Direskrim polres Nias.
Selanjutnya beliau mengatakan terkait hasil Gelar perkara di Wassidik Poldasu Jum At (24/01/2020) pihak Reskrim Polres Nias akan menyampaikan SP2HP kepada pelapor, "katanya.
Dengan adanya pembanding ijazah yang legal dengan ilegal maka kasus sudah bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan dan menetapkan tersangka sesuai data dan fakta ijazah.
Pelapor juga berharap kepada Propam Poldasu dan wasissidik Poldasu kiranya SP 3 Lp/900/7/2018 dihentikan karna dari awal kasus ini belum pernah atau tanpa diambil keterangan saksi. (Lz)
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal