![]() |
Sebagai wadah berbagi informasi soal tata peraturan terbaru, serta ruang konsultasi bagi permasalahan yang dihadapi dalam mengelola keuangan daerah, maka Inspektorat Kabupaten Bener Meriah membuat inovasi dalam pelayanan konsultasi pengawasan dengan nama “Klinik Konsultasi Pengawasan Intern” (Klinik Kopi).
Demikian dijelaskan oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Bener Meriah Mawardi, S.Ag, M.Sos kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Haili Yoga, M.Si di Ruang Klinik Kopi Kantor Inspektorat, Rabu, 22/1/2020.
Dihadapan Sekda Drs. Haili Yoga, M.Si Inspektur Mawardi, S.Ag, M.Sos lebih jauh menjelaskan, Klinik Konsultasi Pengawasan Intern ini merupakan implemetasi dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dalam melakukan pembinaan dan pendampingan pada pengelola keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan unit kerja Kecamatan serta Kampung dalam lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah, kata Mawardi menjelaskan.Lanjut Mawardi, persiapan Klinik Kopi ini diawali dengan membentuk Tim yang melibatkan seluruh APIP, terutama bagi mereka yang telaah memiliki kompetensi dan keahlian dalam menganalisa serta mampu menyelesaikan masalah, komunikatif, ujarnya.
“Kami akan menyediakan ruangan khusus di Inspektorat ini untuk “Klinik Kopi”, dan secara bertahap juga akan dibangun Sistem Informasi Manajemen Konsultasi, misalnya dalam bentuk website, dengan harapan akan mempermudah penyelesaian masaalah”, Mawardi menjelaskan.
Terakait dengan maksud dan tujuan di buat Inovasi Klinik Kopi ini adalah, sebagai rencana pedoman bagi pengguna dan pemberian layanan dalam melaksanakan Klinik Kopi, yang bermuara kepada mengatur tatacara penggunaan layanan dan mengatur tatacara pemberian layanan, jelas Mawardi.
Mawardi, S.Ag, M.Sos lebih jauh kepada Sekda Drs. Haili Yoga, M.Si menuturkan, adapun sasaran yang ingin kita capai katanya, dengan terselenggaranya Klinik Kopi ini kita berharap akan terciptanya tata kelola Pemerintahan yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), harapnya.
Ketika di tanya oleh Sekda mengenai ruang lingkup terkait dengan Klinik Kopi ini, Mawardi mengatakan, adapun ruang lingkup Klinik Kopi ini adalah, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, Penatausahaan Keuangan dan Aset milik Daerah dan Desa, Tindak lanjut dari Hasil Pengawasan serta Pengaduan Masyarakat ini dalam bentuk tahap konsultasi, terang Inspektur Mawardi, S.Ag, M.Sos.
Sekda Drs. Haili Yoga, M.Si begitu mendapat penjelasan dari Inspektur Mawardi, S.Ag, M.Sos, mengucapkan terimakasih dan apresiasinya.
“Kita mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada Inspektorat Kabupaten Bener Meriah yang telah membuat Inovasi trobosan baru, dengan harapan kedepannya kita bisa terhindar dari yang namanya KKN”, kata Sekda.
“Kita juga berharap kedepannya, birokrasi di Kabupaten Bener Meriah agar terbiasa dengan inovasi dan trobosan baru, apa yang sudah dibuat oleh oleh Inspektorat ini harus kita pertahankan dan kembangkan, terus ciptakan inovasi-inovasi baru yang ujungnya memudahkan dan menyejahterakan masyarakat Bener Meriah,” pinta Sekda.
“Kita akan proaktif bila nanti SKPK ada kendala dalam pengembangan inovasi. Kita akan memberikan pendampingan terlebih dahulu biar tidak terjadi masalah,” kata Drs. Haili Yoga, M.Si mengakhiri perbincangannya.
Penjelasan Inspektur Inspektorat Kabupaten Bener Meriah itu juga di hadiri oleh seluruh pegawai dilingkungan Inspektorat dan Kabag Humas Setdakab Bener Meriah Wahidi, S.Pd.MM. (Andika0
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Daerah