Riau, MediaDuniaNews.com - Kader himpunanan mahasiswa Islam (HMI), Komisariat Fisipol UIR Tuding Gubernur Riau sedang Bangun Dinasti Politik.
Pekanbaru, 15 Januari 2020 Muhammad Ikram Kader HMI Komisariat Fisipol UIR, mengkonfirmasi pada anggota media dunia news.com, lewat WhatsApp Mengkritik Tindakan Gubernur Riau Samsuar, dan Sekda Riau Yan Prana Jaya Berupaya Membangun Dinasti Politik dilingkungan pemerintahan provinsi riau .Sebelumnya, Pemprov Riau melantik 737 pejabat untuk mengisi jabatan eselon 3 dan 4, serta pejabat fungsional seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ada juga beberapa pejabat pindahan dari kabupaten dan kota di Riau.
Dari ratusan pejabat yang dilantik itu, terdapat anggota keluarga gubernur riau dan Sekda Provinsi Riau, di antaranya; menantu Gubernur Riau Tika Rahmi Syafitri yang dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Retribusi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau. Juga istri Yan Prana Jaya yakni Fariza juga dilantik sebagai Kepala Bidang Pengembangan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau.
Prasurya Darma, kakak kandung Yan Prana dilantik sebagai Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Riau. Dedi Herman, adik Yan Prana juga dilantik sebagai Kepala Bidang Ops Satpol PP Riau.
Tindakan keduanya itu merupakan membangun dinasti keluarga dalam struktur birokrasi yang sering disebut dengan Dinasti Politik. Tindakan seperti melenceng dari prinsip good government ,clean government dan akuntabilitas serta dalam etika politik ini sangat melanggar dan merusak tatanan birokrasi di provinsi Riau.
Ikram berpendapat pejabat riau harus melihat sejarah Tiga gubernur Riau yang pernah tertangkap oleh KPK belajar dari pendahulunya yang sudah tiga kali terjerat korupsi.
Tiga gubernur Riau yang pernah berkasus di Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni Saleh Yazid, Rusli Zainal dan Annas Maamun. membangun dinasti politik merupakan praktek nepotisme yang rentan berujung pada terjadinya tindak pidana korupsi. "Tindakan Gubernur Riau merupakan bentuk nepotisme yang dilarang oleh Undang-Undang penyelenggaraan Negara Yang Bebas KKN. membangun dinasti politik merupakan praktek nepotisme yang rentan berujung pada terjadinya tindak pidana korupsi.
"Tindakan Gubernur Riau merupakan bentuk nepotisme yang dilarang oleh Undang-Undang penyelenggaraan Negara Yang Bebas KKN. Apa lagi ini Riau adalah negeri melayu yang berbudaya dan bermarwah mari jaga budaya melayu Riau dari tindakan" nepotisme, "tuturnya. (A Ridwan)
Editor : Edy MDNews 01
Pekanbaru, 15 Januari 2020 Muhammad Ikram Kader HMI Komisariat Fisipol UIR, mengkonfirmasi pada anggota media dunia news.com, lewat WhatsApp Mengkritik Tindakan Gubernur Riau Samsuar, dan Sekda Riau Yan Prana Jaya Berupaya Membangun Dinasti Politik dilingkungan pemerintahan provinsi riau .Sebelumnya, Pemprov Riau melantik 737 pejabat untuk mengisi jabatan eselon 3 dan 4, serta pejabat fungsional seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ada juga beberapa pejabat pindahan dari kabupaten dan kota di Riau.
Dari ratusan pejabat yang dilantik itu, terdapat anggota keluarga gubernur riau dan Sekda Provinsi Riau, di antaranya; menantu Gubernur Riau Tika Rahmi Syafitri yang dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Retribusi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau. Juga istri Yan Prana Jaya yakni Fariza juga dilantik sebagai Kepala Bidang Pengembangan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau.
Prasurya Darma, kakak kandung Yan Prana dilantik sebagai Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Riau. Dedi Herman, adik Yan Prana juga dilantik sebagai Kepala Bidang Ops Satpol PP Riau.
Tindakan keduanya itu merupakan membangun dinasti keluarga dalam struktur birokrasi yang sering disebut dengan Dinasti Politik. Tindakan seperti melenceng dari prinsip good government ,clean government dan akuntabilitas serta dalam etika politik ini sangat melanggar dan merusak tatanan birokrasi di provinsi Riau.
Ikram berpendapat pejabat riau harus melihat sejarah Tiga gubernur Riau yang pernah tertangkap oleh KPK belajar dari pendahulunya yang sudah tiga kali terjerat korupsi.
Tiga gubernur Riau yang pernah berkasus di Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni Saleh Yazid, Rusli Zainal dan Annas Maamun. membangun dinasti politik merupakan praktek nepotisme yang rentan berujung pada terjadinya tindak pidana korupsi. "Tindakan Gubernur Riau merupakan bentuk nepotisme yang dilarang oleh Undang-Undang penyelenggaraan Negara Yang Bebas KKN. membangun dinasti politik merupakan praktek nepotisme yang rentan berujung pada terjadinya tindak pidana korupsi.
"Tindakan Gubernur Riau merupakan bentuk nepotisme yang dilarang oleh Undang-Undang penyelenggaraan Negara Yang Bebas KKN. Apa lagi ini Riau adalah negeri melayu yang berbudaya dan bermarwah mari jaga budaya melayu Riau dari tindakan" nepotisme, "tuturnya. (A Ridwan)
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Pendidikan