Hasil Rakor Penyederhanaan Birokrasi Pemerintah Daerah Dengan Kemenpan RB, Berikut Penjelasan Sekda Bener Meriah Haili Yoga, M.Si.

 Jakarta, MediaDuniaNews.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Bener Meriah Drs. Haili Yoga, M.Si menghadiri sekaligus mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Penyederhanaan Birokrasi Di Daerah yang diselenggarakan oleh Kemenpan RB Republik Indonesia dan buka oleh Menpan RB Tjahyo Kumolo yang bertempat di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 16/1/2020.

Lewat pesan Singkat Whatsappnya, Sekda Drs. Haili Yoga, M.Si menyampaikan, Rakor yang digelar oleh Kemenpan RB ini gunanya adalah menyamakan persepsi serta langkah-langkah dalam melaksanakan kebijakan penyederhanaan Birokrasi, di Daerah diseluruh Indonesia, ujar Sekda mengungkapkan.

Lanjut Sekd, Dalam Rakor ini juga dibahas mengenai Rencana Implementasi Penyederhanaan Birokrasi, Mekanisme Pengalihan Jabatan Penyetaraan Jabatan Adminstrasi ke Fungsional, Mekanisme Pengalihan Jabatan Ketentuan Penyetaraan Jabatan, tentang hal ini ada beberapa Kualifikasi diantaranya, Wajib berpendidikan (S1/DIV) paling lama 3 tahun sejak diangkat,Syarat Pendidikan S2 bagi jenjang JF Madya tertentu paling lama 4 tahun dan lainya, kata Sekda menjelaskan.

Dalam Rakor ini juga ada tentang Rencana Penyelarasan Kelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Struktural, sementara terkait dengan Mekanisme Pengalihan Jabatan Ketentuan Penyetaraan Jabatan Kenaikan Pangkat dan Angka Kredit adalah sebagai berikut, jelasnya.

Sekda Drs. Haili Yoga, M.Si  secara rinci menerangkan, Pangkat Dan Golongan PNS (PGPNS) adalah telah menduduki pangakat terakhir paling singkat 4 tahun dan akan naik pangkat, mendapatkan kenaikan pangkat reguler sesuai dengan jabatan terakhir yang diduduki, sementara terkait dengan angka kredit komulatif untuk kenaikan pangkat  pada jenjang yang disetarakan dengan ketentuan sebagai berikut telah menduduki pangkat, 3 – 4 tahun diberikan angka  kredit 75%, 2 – 3 tahun diberikan angka kredit 50% dan 1 – 2 tahun diberikan angka kredit 25%, jelas Sekda menerangkan.

Penjelasan Sekda selanjutnya terkait dengan Rakor tersebut adalah, adapun tindak lanjut setelah Penyederhanaan Birokrasi adalah Penaataan Organisasi/Kelembagaan, Perubahan Pola Kerja, Penataan Formasi dan Peta Jabatan dalam rangka Pola Karier (Baik dalam JF dan JPT) dan Pengembangan Kompetensi Kepemimpinan/Manajerial bagi Pejabat Fungsional, beber Sekda Haili Yoga.

Sementara Timeline, Mendesak  sampai dengan Juni 2020 tentang Formulasi Kebijakan dan Pemetaan dan Pengangkatan JF untuk Kementerian dan Lembaga serta Daerah untuk bidang perizinan dan investasi, sedangkan untuk jangka menengah  sampai dengan Desember 2020 yaitu Pengangkatan JF untuk Kementerian dan Lembaga, Pemetaan dan Pengangkatan JF  untuk Daerah terakhir untuk jangka Panjang jelas Sekda, setelah tahun 2020 itu tentang monitoring dan evaluasi Pelaksanaan Penyederhanaan Birokrasi, jelas Sekda menjabarkan.

Rakor kali ini kata Sekda, juga dibahas masaalah Jabatan Yang Dapat di Alihkan  dan Jabatan yang tetap.

Sekda juga menamabahkan, Dalam Rakor ini Menpan RB Tjahyo Kumolo menegaskan, melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Instansi Pemerintah didorong untuk mempertanggungjawabkan manfaat atau hasil  atas setiap rupiah anggaran yang digunakan, hal sambung Sekda, diharapkan dapat menekan inefisiensi anggaran dan mencegah program yang tidak beroreantasi hasil pada Instansi Pemerintah, imbunya.

Jadi Harap Sekda, “Diharapkan Birokrasi harus menjamin program yang ada bisa memberi manfaat nyata yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, sehingga masyarkat dapat merasakan hasil pembangunan”, ujar Sekda Drs. Haili Yoga, M.Si.

Hadir dalam Rakor tersebut, Menpan RB Tjahyo Kumolo, Kepala BKN, Dirjen Otonomi Daerah, Kepala Taspen Pusat, dan seluruh Sekda Provinsi, Sekda Kabupaten dan kota.  (Andika)

Editor : edy MDNews 01
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال