Gelar perkara di Poldasu Terkait dugaan ijazah Palsu, dipimpin Dr. Didik M, didampingi oleh Kompol R.Purba.

Medan, MediaDuniaNews.com - Gelar perkara terkait ijazah HJH. Bertempat di ruang Wassidik Reskrim Poldasu jumat 24/01/2020.

Dipimpin oleh Dr Didik Miharjo,SH.MH, didampingi wadir RA.Purba, berjalan aman lancar.
Pihak STT Sunsunggos tidak bisa menunjukkan bukti ijin penyelenggaraan ujian, namun hanya bisa mengatakan telah sesuai mekanisme.

SK program study untuk dimulainya kegiatan pendidikan Agama kristen tetapi kenapa dijadikan SK ijazah, dalam hal ini pihak STT Sunsunggos tidak bisa menjawab.

Kompol RA Purba membacakan Surat Ombudsman RI,tgl 27/08/2019 yang menyebut ijazah Herman Jaya H Secara Akademik Batal Demi hukum.

Usai Surat Ombudsman di bacakan, Wadir Wassidik Kompol RA Purba Lalu bertanya kepada Ketua DPD GAP Nias, Loozaro Zebua tentang apa harapannya kedepan mengenai kasus ini, maka Loozaro Zebua sebagai pelapor mengatakan bahwa permintaan saya hanya tiga poin pak, pertama tama: - Terlapor di tetapkan sebagai tersangka, -SP3 Polres Nias dibatalkan dan semua yang terlibat ataupun yang terkait kasus yang di duga Ijazah palsu ini harus juga di proses dan di tangkap, "terangnya. 

Akhirnya rapat dilanjutkan dan pihak pelapor dan terlapor juga keluar dari ruangan.
Penasehat hukum terlapor, mengatakan tidak ada Hak Ombudsman meneliti Ijazah tetapi yang berhak hanya pengadilan, "katanya.

Di Lain Tempat, melalui telefon selulernya ketika di konfirmasi wartawan bung Edison Gulo Wakil Ketua DPD GWI (Gabungan Wartawan Indonesia) Sumatera Utara mengatakan, bahwa sangat Apresiasi buat Polda Sumut dan Polres Nias karena telah mengadakan Gelar perkara tentang kasus ini yang nantinya akan menjadi terang benderang dan semoga menemui titik terang, "Harap Edison mengakhiri percakapan. (Lz/ HL)

Editor : Edy MDNews 01  


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال