Bandung, 15/12/19, MediaDuniaNews.com - Seorang warga negara Indonesia dan warga Bandung Jabar. Berinisial SN, pada hari Jumat Tanggal 13/12/19. Sekitar jam 09:30. Pagi datang kekantor Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bandung. Dengan tujuan mengajukan permohonan mencetak E-KTP.
Selanjutnya berinisial SN, mendaftar kebagian pengambilan Nomor antrian lalu bagian pendaftaran Ini mengatakan sudah habis nomor antrian, peraturan Dinas kependudukan dan pencatatan sipil sudah dibatasi 100 orang perhari untuk mencetak E-KTP. Lebih dari 100 orang sudah tidak dilayani oleh Dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
Bahwa selanjutnya masyarakat warga Bandung berlomba - lomba mengambil No antrian mulai jam 06:00 pagi karena sampai jam 08:00 pagi sudah habis No antrian untuk 100 orang perhari. Apabila masyarakat terlambat mengambil nomor antrian atau sudah habis nomor antrian tidak dilayani dan tidak toleransi Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bandung Jabar.
Hal ini terkait peraturan membatasi mencetak E-KTP telah kami konfirmasi pada saat itu juga dan bertemu langsung dengan Bapak A,M Y. Diruangan kerjanya dinas kependudukan dan pencatatan sipil, membenarkan bahwa Benar dibatasi mencetak E-KTP 100 Orang perhari. Lebih dari 100 orang sudah tidak bisa lagi melayani masyarakat besok hari nya lagi diulang.
Akibatnya membatasi E-KTP 100 orang perhari, berinisial SN warga negara Indonesia dan warga Bandung tidak bisa mencetak E-KTP pada saat itu juga hingga kembali pulang merasa dirugikan hari kerjanya dan biaya transportasi bola balik dan mata pelajaran pendidikan sehari-hari.
Bahwa selanjutnya, kami warga negara Indonesia dan masyarakat meminta kepada pemerintah, dan kepada menteri dalam negeri RI. Menindaklanjuti permasalahan ini karena Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kinerjanya sudah tidak sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri RI. Nomor 118 tahun 2017. Tentang blangko kartu keluarga, Register dan kutipan akta pencatatan sipil.
Bahwa selanjutnya Permendagri bertujuan mempercepat dan meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan terkait mencetak E-KTP di Dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
Peraturan Mendagri itu mewajibkan Dinas kependudukan dan pencatatan sipil memberikan pelayanan cepat dan praktis kepada masyarakat selesai dalam satu (1) hari mencetak E-KTP. Peraturan tersebut Permendagri dikeluarkan sekaligus sebagai instruksi kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jika pelayanan tidak maksimal, kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil terancam dipecat atau diturunkan dari jabatannya.
Selanjutnya dalam hal ini diatas dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bandung Jawa barat, telah mengabaikan Permendagri Nomor 118 tahun 2017 tentang blangko kartu keluarga (KK) Register dan kutipan akta pencatatan sipil.
Peraturan Dinas kependudukan dan pencatatan sipil membatasi mencetak E-KTP 100 orang perhari. Keliru, menyesatkan, sehingga membebani masyarakat dan mempersulit masyarakat.
Berdasarkan pidato Presiden RI. Ir. Jokowi Widodo menyatakan bahwa jangan banyak - banyak buat perda, pergub, perpub, perwali. Yang membebani masyarakat STOP. Negara kita bukan Negara peraturan, Hal ini Bapak Presiden RI menyampaikan langsung dihadapan Para pejabat Tinggi se-Indonesia dan dipesan kepada ketua DPR, Ketua DPRD, Gubernur, walikota, Bupati se-Indonesia, pada acara kordinasi Nasional maju pemerintah pusat dan forkopimda Bogor, 13 November 2019.
Sumber Heara Halawa. KA. Korlip.
Editor : Edy MDNews 01
Selanjutnya berinisial SN, mendaftar kebagian pengambilan Nomor antrian lalu bagian pendaftaran Ini mengatakan sudah habis nomor antrian, peraturan Dinas kependudukan dan pencatatan sipil sudah dibatasi 100 orang perhari untuk mencetak E-KTP. Lebih dari 100 orang sudah tidak dilayani oleh Dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
Bahwa selanjutnya masyarakat warga Bandung berlomba - lomba mengambil No antrian mulai jam 06:00 pagi karena sampai jam 08:00 pagi sudah habis No antrian untuk 100 orang perhari. Apabila masyarakat terlambat mengambil nomor antrian atau sudah habis nomor antrian tidak dilayani dan tidak toleransi Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bandung Jabar.
Hal ini terkait peraturan membatasi mencetak E-KTP telah kami konfirmasi pada saat itu juga dan bertemu langsung dengan Bapak A,M Y. Diruangan kerjanya dinas kependudukan dan pencatatan sipil, membenarkan bahwa Benar dibatasi mencetak E-KTP 100 Orang perhari. Lebih dari 100 orang sudah tidak bisa lagi melayani masyarakat besok hari nya lagi diulang.
Akibatnya membatasi E-KTP 100 orang perhari, berinisial SN warga negara Indonesia dan warga Bandung tidak bisa mencetak E-KTP pada saat itu juga hingga kembali pulang merasa dirugikan hari kerjanya dan biaya transportasi bola balik dan mata pelajaran pendidikan sehari-hari.
Bahwa selanjutnya, kami warga negara Indonesia dan masyarakat meminta kepada pemerintah, dan kepada menteri dalam negeri RI. Menindaklanjuti permasalahan ini karena Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kinerjanya sudah tidak sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri RI. Nomor 118 tahun 2017. Tentang blangko kartu keluarga, Register dan kutipan akta pencatatan sipil.
Bahwa selanjutnya Permendagri bertujuan mempercepat dan meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan terkait mencetak E-KTP di Dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
Peraturan Mendagri itu mewajibkan Dinas kependudukan dan pencatatan sipil memberikan pelayanan cepat dan praktis kepada masyarakat selesai dalam satu (1) hari mencetak E-KTP. Peraturan tersebut Permendagri dikeluarkan sekaligus sebagai instruksi kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jika pelayanan tidak maksimal, kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil terancam dipecat atau diturunkan dari jabatannya.
Selanjutnya dalam hal ini diatas dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bandung Jawa barat, telah mengabaikan Permendagri Nomor 118 tahun 2017 tentang blangko kartu keluarga (KK) Register dan kutipan akta pencatatan sipil.
Peraturan Dinas kependudukan dan pencatatan sipil membatasi mencetak E-KTP 100 orang perhari. Keliru, menyesatkan, sehingga membebani masyarakat dan mempersulit masyarakat.
Berdasarkan pidato Presiden RI. Ir. Jokowi Widodo menyatakan bahwa jangan banyak - banyak buat perda, pergub, perpub, perwali. Yang membebani masyarakat STOP. Negara kita bukan Negara peraturan, Hal ini Bapak Presiden RI menyampaikan langsung dihadapan Para pejabat Tinggi se-Indonesia dan dipesan kepada ketua DPR, Ketua DPRD, Gubernur, walikota, Bupati se-Indonesia, pada acara kordinasi Nasional maju pemerintah pusat dan forkopimda Bogor, 13 November 2019.
Sumber Heara Halawa. KA. Korlip.
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Daerah