TUJUH BUPATI SEPAKAT PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA TENGAH DI WILAYA MEE PAGO

Timika Papua, MediaDuniaNews.com - Tujuh Bupati kabupaten Provinsi Papua wilaya Mee pago melaksanakan rapat kesepakatan mendukung Provinsi Papua Tengah, jumat (01/11/19) di Hotel Green Mozza jalan Cendrawasih timika papua.

Ketuju bupati telah membentuk tim pemekaran papua tengah dan berhasil terbentuk tim, dan ketua tim pemekaran papua tengah adalah Bupati Nabire Isaias Douw, S.Sos., MAP.

Ketua tim pembentukan propinsi papua tengah isaias douw  mengatakan setelah melakukan rapat koordinasi ini dan mendukung propinsi papua tengah yang beribukota timika, para bupati akan bertemua dengan presiden dan para menteri untuk menyerahkan hasil kesepatan pembentukan provinsi papua tengah ini.

Bupati Nabire mengatakan, sudah 20 tahun papua tengah telah di perjuangkan oleh pejuang-pejuang kita. Dan Pejungan yang lain telah tiada (meninggal) dan ada yang sudah tua, karena ini demi anak-anak mudah kita ke depan maka kami tidak akan tinggal diam, ungkap Isaias.

Tamba Isaias, sebelum saya perjuangkan pemekaran ini. Sudah di perjuangkan oleh mantan bupati nabire sebelumnya.

Wellem wandik bupati puncak selaku ketua koordinator pemebnetukan provinsi papua tengah. Selaku ketua koordinator tim pembentukan provinsi papua tengah juga menjelaskan bawah, pemebentukan papua tengah ini bukan karena adanya permasalahn di papua namun pembentukan propinsi papua tengah ini sudah lama di ajukan maka itu dengan hasil pertemuan kali ini pemerintah pusat dapat menerima. Harap wandik.

Hasil kesepakatan para bupati dan melakukan kajian untuk pemebentukan provinsi papua tengah yang beribukota timika

Dalam pembahasan papua tengah telah di setujui oleh ketuju Bupati di wilaya Meepago yang mana telah terbentuk dalam undang undang no 45 tahun 1999, tentang pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, pdan Kota Sorong.

Surat Peryataan Bersama Para Bupati. Tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah

Pada hari ini, Jum'at, Tanggal satu bulan November Tahun dua ribu sembilan belas
bertempat di Timika, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
N NAMA JABATAN
1 Eltinus Omaleng, SE., MH Bupati Mimika
2 Isaias Douw, S.Sos., MAP Bupati Nabire
3. Oktopianus Gobay, S.IP Wakil Bupati Paniai
4. Yakobus Dumupa, S.IP Bupati Dogiyai
5. Hengky Pigai, S.Pt Wakil Bupati Deiyai
. Natalis Tabuni, S.S., M.Si Bupati Intan Jaya
7. Willem Wandik, S.E., M.Si Bupati Puncak

Menyatakan bahwa:

1. Mendukung sepenuhnya Provinsi Papua Tengah sebagaimana tercantum dalam Undang-
undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah,
Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong

2. Menyetujui lbukota Provinsi Papua Tengah berkedudukan di Timika sebagaimana
tercantum pada pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang
pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai,
Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.

Para Bupati telah sepakat menyatakan tidak bergabung dengan pembentukan Calon
Provinsi Pegunungan Tengah.

Berita Acara Rapat Kesepakatan dan Keputusan Bersama Para Bupati. Tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah

Pada hari ini, Jum'at, Tanggal satu bulan November Tahun dua ribu sembilan belas
bertempat di Timika, kami yang bertanda tangan di bawah Ini:

No Dan Nama Jabatan

1.Eltinus Omaleng, SE., MH Bupati Mimika, 2. Isaias Douw, S.Sos., MAP Bupati Nabire, 3. Oktopianus Gobay, S.IP Wakil Bupati Paniai,4. Yakobus Dumupa, S.IP Bupati Dogiyai, 5. Hengky Pigai, S.Pt Wakil Bupati Delyai
6. Natalis Tabuni, S.S., M.Si Bupati Intan Jaya, 7. Willem Wandik, S.E., M.Si Bupati Puncak.

Menyatakan bahwa: 1. Mendukung sepenuhnya Provinsi Papua Tengah sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong. 2. Menyetujui ibukota Provinsi Papua Tengah berkedudukan di Timika sebagaimana tercantum pada pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang
pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irlan Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong. 3. Para Bupati telah sepakat bahwa Wilayah Adat Mee Pago menjadi Provinsi Papua Tengah
yang terdiri dari
a. Kabupaten Mimika
b. Kabupaten Nabire
c. Kabupaten Paniai
d. Kabupaten Dogiyai
e. Kabupaten Deiyai
f. Kabupaten Intan Jaya& Kabupaten Puncak
4. Dengan telah di tanda tanganinya berita acara kesepakatan ini Provinsi Papua Tengah dinyatakan secara resmi di deklarasikan.

Demikian berita acara kesepakatan ini dibuat dengan sesunggwbnya

1.Eltinus Omaleng, SE., MH Bupati Mimika, 2. Isaias Douw, S.Sos., MAP Bupati Nabire, 3. Oktopianus Gobay, S.IP Wakil Bupati Paniai,4. Yakobus Dumupa, S.IP Bupati Dogiyai, 5. Hengky Pigai, S.Pt Wakil Bupati Delyai
6. Natalis Tabuni, S.S., M.Si Bupati Intan Jaya, 7. Willem Wandik, S.E., M.Si Bupati Puncak.

Penulis : Dedi Abakai
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال