Timika Papua, MediaDuniaNews.com - Personil gabungan berhasil mengamankan salah satu
DPO kasus kerusuhan di Kota Wamena berinisial YA (45). Di kampung Ninabua distrik Asolokobal, jum'at ( 01/11/19 ).
Kronologis penangkapan, Pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019 pukul 11.00 Wit personil mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan salah satu DPO kasus kerusuhan di Kota Wamena di rumah yang berada di Kampung Ninabua Distrik Asolokobal.
Pada hari Jumat 1 November 2019, pukul 02.40 WT, personil gabungan bergerak menuju TKP dengan menggunakan 7 buah kendaraan roda empat.
Tim bergerak masuk ke dalam Kampung Ninabua dan mengepung lokasi rumah, kemudian Tim masuk dalam rumah tersangka dan mengamankan tersangka. Pada saat akan dibawa ke kendaraan, Tersangka berusaha melarikan diri dengan melawan petugas sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan untuk melumpuhkan tersangka.
Tim berhasil mengamankan tersangka dan selanjutnya membawa
tersangka ke Mapolres Jayawijaya untuk penyidikan lebih lanjut. Identitas tersangka:
YA (45).
Barang Bukti yang diamankan:
1 (satu) buah rambut palsu (diduga digunakan saat memimpin massa di Wouma)
2. 1 (satu) buah baju warna hitam (diduga digunakan saat memimpin massa di Wouma);
3. 1 (satu) unit HP Samsung J4 warna ungu;
4. 1 (satu) unit HP Nokia tipe 105 warna hitam.
Tindakan kepolisian yang dilakukan yakni menerima laporan, mendatangi TKP,
mengamankan tersangka dan barang bukti, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Jayawijaya.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka diketahui bahwa tersangka merupakan Kepala Kampung Ninabua Distrik Asologobal yang diduga memimpin massa sekitar 250 orang untuk
melakukan pembakaran bangunan dan penganiayaan terhadap warga yang mengakibatkan
korban meninggal dunia.
Sehingga saat ini tersangka yang masih DPO terkait kasus kerusahan di Kota Wamena
sebanyak 3 orang yakni HW (22), BA (21) dan PW (21).
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 160 KUHPidana tentang menghasut
seseorang untuk melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama
enam tahun.
Untuk situasi saat ini di Kota Wamena secara keseluruhan sudah kondusif, artinya aktifitas masyarakat sudah berjalan normal seperti biasa. Kami bisa sampaikan bahwa di pusat-pusat perekonomian seperti di pasar dan pusat-pusat perbelanjaan lainnya untuk aktifitas jual beli
dalam hal ini perekonomian sudah berjalan dan masyarakat sudah berlalu lalang di jalan-
jalan di Kota Wamena.
(Dedi Abakai)
Sumber : Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Kompol Anton Ampang.
DPO kasus kerusuhan di Kota Wamena berinisial YA (45). Di kampung Ninabua distrik Asolokobal, jum'at ( 01/11/19 ).
Kronologis penangkapan, Pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019 pukul 11.00 Wit personil mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan salah satu DPO kasus kerusuhan di Kota Wamena di rumah yang berada di Kampung Ninabua Distrik Asolokobal.
Pada hari Jumat 1 November 2019, pukul 02.40 WT, personil gabungan bergerak menuju TKP dengan menggunakan 7 buah kendaraan roda empat.
Tim bergerak masuk ke dalam Kampung Ninabua dan mengepung lokasi rumah, kemudian Tim masuk dalam rumah tersangka dan mengamankan tersangka. Pada saat akan dibawa ke kendaraan, Tersangka berusaha melarikan diri dengan melawan petugas sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan untuk melumpuhkan tersangka.
Tim berhasil mengamankan tersangka dan selanjutnya membawa
tersangka ke Mapolres Jayawijaya untuk penyidikan lebih lanjut. Identitas tersangka:
YA (45).
Barang Bukti yang diamankan:
1 (satu) buah rambut palsu (diduga digunakan saat memimpin massa di Wouma)
2. 1 (satu) buah baju warna hitam (diduga digunakan saat memimpin massa di Wouma);
3. 1 (satu) unit HP Samsung J4 warna ungu;
4. 1 (satu) unit HP Nokia tipe 105 warna hitam.
Tindakan kepolisian yang dilakukan yakni menerima laporan, mendatangi TKP,
mengamankan tersangka dan barang bukti, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Jayawijaya.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka diketahui bahwa tersangka merupakan Kepala Kampung Ninabua Distrik Asologobal yang diduga memimpin massa sekitar 250 orang untuk
melakukan pembakaran bangunan dan penganiayaan terhadap warga yang mengakibatkan
korban meninggal dunia.
Sehingga saat ini tersangka yang masih DPO terkait kasus kerusahan di Kota Wamena
sebanyak 3 orang yakni HW (22), BA (21) dan PW (21).
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 160 KUHPidana tentang menghasut
seseorang untuk melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama
enam tahun.
Untuk situasi saat ini di Kota Wamena secara keseluruhan sudah kondusif, artinya aktifitas masyarakat sudah berjalan normal seperti biasa. Kami bisa sampaikan bahwa di pusat-pusat perekonomian seperti di pasar dan pusat-pusat perbelanjaan lainnya untuk aktifitas jual beli
dalam hal ini perekonomian sudah berjalan dan masyarakat sudah berlalu lalang di jalan-
jalan di Kota Wamena.
(Dedi Abakai)
Sumber : Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Kompol Anton Ampang.
Tags
Hukum dan kriminal
