Gunungsitoli, Mediadunianews.com-
Mantan Kepala Desa Lologolu, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat YG alias Ama Kima dan NS Alias Ina Kima, diperiksa di Polres Nias Senin (25/11/2019) dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama.
Pengacara Korban Adv. Radius Purnawira Hulu, mengatakan bahwa, kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh YG alias A. Kima dan RB alias I. Kima (Pasumi), telah dilaporkan di Polres Nias STPL Nomor : LP/32/I/2019/NS, tanggal 23 Januari 2019, dan telah masuk ketahap Penyidikan pada tanggal 06 November 2019.
"Kami mengapresiasikan kinerja Penyidik Polres Nias, telah melakukan penyidikan kasus penipuan dan penggelapan ini, apalagi kejadian ini, saat terlapor mejabat sebagai kepala Desa Lologolu" Ungkap Radius kepada mediadunianews.com
Kasus ini bermula lanjut Radius saat terlapor masih mejabat sebagai kepala Desa, dengan cara memanggil semua warganya berkumpul di Rumah kepala Desa kemudian membujuk dan merayu warganya untuk mengumpulkan uang dan mengiming-imingkan uang tersebut akan dikembalikan kepada mereka masing-masing dikemudian hari, dan terlapor melakukan ini dengan alasan arisan.
"Banyak trik-trik orang melakukan penipuan itu, dengan modus-modus yang masuk akal, saya percaya Polisi Polres Nias segera menanggkap pelakunya ini" tegas Radius.
Saat dikonfirmasi dengan Kepolisian Polres Nias melalui Unit pemeriksaan Bpk. F Ginting via telepon membenarkan bahwa yang bersangkutan/ Mantan Kepala Desa Lologolu tersebut telah menjalani pemeriksaan dan akan menindaklanjuti kasusnya.
Penulis : Lasso
Editor : Hastra laia
Mantan Kepala Desa Lologolu, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat YG alias Ama Kima dan NS Alias Ina Kima, diperiksa di Polres Nias Senin (25/11/2019) dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama.
Pengacara Korban Adv. Radius Purnawira Hulu, mengatakan bahwa, kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh YG alias A. Kima dan RB alias I. Kima (Pasumi), telah dilaporkan di Polres Nias STPL Nomor : LP/32/I/2019/NS, tanggal 23 Januari 2019, dan telah masuk ketahap Penyidikan pada tanggal 06 November 2019.
"Kami mengapresiasikan kinerja Penyidik Polres Nias, telah melakukan penyidikan kasus penipuan dan penggelapan ini, apalagi kejadian ini, saat terlapor mejabat sebagai kepala Desa Lologolu" Ungkap Radius kepada mediadunianews.com
Kasus ini bermula lanjut Radius saat terlapor masih mejabat sebagai kepala Desa, dengan cara memanggil semua warganya berkumpul di Rumah kepala Desa kemudian membujuk dan merayu warganya untuk mengumpulkan uang dan mengiming-imingkan uang tersebut akan dikembalikan kepada mereka masing-masing dikemudian hari, dan terlapor melakukan ini dengan alasan arisan.
"Banyak trik-trik orang melakukan penipuan itu, dengan modus-modus yang masuk akal, saya percaya Polisi Polres Nias segera menanggkap pelakunya ini" tegas Radius.
Saat dikonfirmasi dengan Kepolisian Polres Nias melalui Unit pemeriksaan Bpk. F Ginting via telepon membenarkan bahwa yang bersangkutan/ Mantan Kepala Desa Lologolu tersebut telah menjalani pemeriksaan dan akan menindaklanjuti kasusnya.
Penulis : Lasso
Editor : Hastra laia
