Kebumen, MediaDuniaNews.com - Banyaknya pungutan yang diduga pungli masih marak dikota Beriman yaitu Kabupaten Kebumen terutama disekolah Sekolah Menengah Pertama Negeri
Lembaga pendidikan dasar yang seharusnya bisa menyelenggarakan sekolah gratis yang merupakan program dari pemerintah, ternyata masih melakukan pemungutan sumbangan kepada wali murid untuk melaksanakan program -programnya.
Adalah Kepala Sekolah SMPN 4 gombong yang memiliki program meminjam Komite sekolah untuk melakukan penarikan/pemungutan sumbangan kepada wali murid. Hal ini dijuga dilakukan oleh SMP Negeri 4 Gombong Kebumen. Bahkan Kepala sekolah juga mengatakan untuk pembuatan lapangan basket dan aspalisasi jalan sekolah juga dilakukan dengan cara penarikan kepada wali murid, melalui Komite Sekolah.
Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Komite sekolah pasal 3 disebutkan bahwa Bantuan Pendidikan yang selanjutnya disebut dengan bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan diluar peserta didik /orang tua walinya dengan sarat yang disepakati oleh para pihak.
Hal ini sesuai dengan Permendikbud No.75 tahun 2016 pasal 12 yang berbunyi Komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang pada pasal B nya melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/ walinya.
Dari pasal dan peraturan Mendikbut tersebut jelas sekolah dilarang keras untuk melakukan pungutan kepada siswa dan walinya.Tapi pada kenyataannya menurut pengakuan Kepala Sekolah Negeri 4 Gombong, Bapak Dian, bahwa, pungutan atau sumbangan dilakukan dengan tujuan agar program program sekolah bisa berjalan, "ujarnya.
Menurut beberapa guru yang kemaren mendampingi kepala sekolah juga membenarkan adanya pungutan tersebut. Dari adanya pengaduan salah satu wali murid, mereka merasa keberatan dengan adanya pungutan/sumbangan tersebut sehingga mengadukan hal tersebut ke redaksi melalui kolom Info pengaduan.
Dari pengaduan tersebut ditindak lanjuti dengan Investigasi kelapangan oleh reporter RN. Dari hasil tersebut Kepala sekolah membenarkan adanya penarikan sumbangan kepada wali murid dengan bentuk sumbangan seikhlasnya.
Akan tetapi ketika dikonfirmasi maksud seikhlasnya bagaimana? Kepala sekolah mengatakan tidak harus sesuai dengan nominal yang dituliskan, akan tetapi hal tersebut tidak disampaikan kepada wali murid dengan alasan takut wali murid tidak ada yang mau membayar. Pemungutan sumbangan atas nama komite itu ditandatangani oleh beberapa orang komite antara lain:
1.Tri Kusmantoro
2. Saat Ahmadi,
3. Drs.H.Sakiran dan Parmin Siswo Rahardjo
Sedangkan tiga yang lain tidak ikut menandatangani daftar hadir komite dalam rapat tersebut, Kepala sekolah beralibi yang tidak hadir sedang ada kepentingan tertentu.
Senada dengan hal tersebut Kepala sekolah SMP Negeri 4 Gombong juga mengatakan bahwa pungutan/ sumbangan yang katanya sukarela tersebut, menurut Dian juga dilakukan oleh semua Sekolah Negeri yang lain dikabupaten kebumen. Adapun Di SMP Negeri 4 Gombong nominal penarikan lebih dari satu jutaan, yang dianggap sangat memberatkan orang tua/wali murid, karena menurut wali murid pemerintah sudah menggratiskan kenapa kok sumbangannya sangat besar. Wartawan RN juga sudah mengkonfirmasikan hal tersebut ke Inspectorat dan beliau mengizinkan untuk mempublikasikan berita tersebut.
Beliau juga mengatakan tidak pernah menghalang halangi atau mencampuri Pers dalam setiap pemberitaan. Karena Pers merupakan penyambung lidah masyarakat dan diharapkan juga Pers menyampaikan berita sesuai dengan kenyataan, "pugkasnya. (MTG/Bintang)
Editor : Edy MDNews 01
Lembaga pendidikan dasar yang seharusnya bisa menyelenggarakan sekolah gratis yang merupakan program dari pemerintah, ternyata masih melakukan pemungutan sumbangan kepada wali murid untuk melaksanakan program -programnya.
Adalah Kepala Sekolah SMPN 4 gombong yang memiliki program meminjam Komite sekolah untuk melakukan penarikan/pemungutan sumbangan kepada wali murid. Hal ini dijuga dilakukan oleh SMP Negeri 4 Gombong Kebumen. Bahkan Kepala sekolah juga mengatakan untuk pembuatan lapangan basket dan aspalisasi jalan sekolah juga dilakukan dengan cara penarikan kepada wali murid, melalui Komite Sekolah.
Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Komite sekolah pasal 3 disebutkan bahwa Bantuan Pendidikan yang selanjutnya disebut dengan bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan diluar peserta didik /orang tua walinya dengan sarat yang disepakati oleh para pihak.
Hal ini sesuai dengan Permendikbud No.75 tahun 2016 pasal 12 yang berbunyi Komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang pada pasal B nya melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/ walinya.
Dari pasal dan peraturan Mendikbut tersebut jelas sekolah dilarang keras untuk melakukan pungutan kepada siswa dan walinya.Tapi pada kenyataannya menurut pengakuan Kepala Sekolah Negeri 4 Gombong, Bapak Dian, bahwa, pungutan atau sumbangan dilakukan dengan tujuan agar program program sekolah bisa berjalan, "ujarnya.
Menurut beberapa guru yang kemaren mendampingi kepala sekolah juga membenarkan adanya pungutan tersebut. Dari adanya pengaduan salah satu wali murid, mereka merasa keberatan dengan adanya pungutan/sumbangan tersebut sehingga mengadukan hal tersebut ke redaksi melalui kolom Info pengaduan.
Dari pengaduan tersebut ditindak lanjuti dengan Investigasi kelapangan oleh reporter RN. Dari hasil tersebut Kepala sekolah membenarkan adanya penarikan sumbangan kepada wali murid dengan bentuk sumbangan seikhlasnya.
Akan tetapi ketika dikonfirmasi maksud seikhlasnya bagaimana? Kepala sekolah mengatakan tidak harus sesuai dengan nominal yang dituliskan, akan tetapi hal tersebut tidak disampaikan kepada wali murid dengan alasan takut wali murid tidak ada yang mau membayar. Pemungutan sumbangan atas nama komite itu ditandatangani oleh beberapa orang komite antara lain:
1.Tri Kusmantoro
2. Saat Ahmadi,
3. Drs.H.Sakiran dan Parmin Siswo Rahardjo
Sedangkan tiga yang lain tidak ikut menandatangani daftar hadir komite dalam rapat tersebut, Kepala sekolah beralibi yang tidak hadir sedang ada kepentingan tertentu.
Senada dengan hal tersebut Kepala sekolah SMP Negeri 4 Gombong juga mengatakan bahwa pungutan/ sumbangan yang katanya sukarela tersebut, menurut Dian juga dilakukan oleh semua Sekolah Negeri yang lain dikabupaten kebumen. Adapun Di SMP Negeri 4 Gombong nominal penarikan lebih dari satu jutaan, yang dianggap sangat memberatkan orang tua/wali murid, karena menurut wali murid pemerintah sudah menggratiskan kenapa kok sumbangannya sangat besar. Wartawan RN juga sudah mengkonfirmasikan hal tersebut ke Inspectorat dan beliau mengizinkan untuk mempublikasikan berita tersebut.
Beliau juga mengatakan tidak pernah menghalang halangi atau mencampuri Pers dalam setiap pemberitaan. Karena Pers merupakan penyambung lidah masyarakat dan diharapkan juga Pers menyampaikan berita sesuai dengan kenyataan, "pugkasnya. (MTG/Bintang)
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Pendidikan

