DOKTER DIRINGKUS POLISI KARENA KASUS PENIPUAN DI TIMIKA, TERNYATA DOKTER GADUNGAN

Timika Papua, MediaDuniaNews.com - Kepolisian Resor Mimika berhasil meringkus seorang warga yang berprofesi sebagai dokter gigi gadungan berinisial HS di jalan Matoa kelurahan Kebun Sirih, Distrik Mimika Baru, Kamis (17/10/2019) pelaku telah melakukan aksi penipuannya sejak tahun 2012 hingga 2018.

Wakapolres Mimika Kompol I Nyoman Punia, S. Sos dalam press rilis mengatakan, pihaknya  melakukan pengungkapan kasus penipuan berkedok dokter gigi berdasarkan laporan pengaduan masyarkat Laporan Polisi, nomor: LP/727/IX/2019/Papua / Res Mimika, pada tanggal 14 september 2019, dan Surat Perintah Penyidikan, Nomor: SP-Sidik / 285/ x / 2019 / Reskrim, tanggal 2 oktober 2019.

"Kami lakukan penangkapan berdasarkan adanya laporan polisi dari korban," ungkap Wakapolres pada wartawan saat press rilis di Sentra Pelayanan Polres Mimika di jalan Cendrawasih, Jumat (18/10/19).

Tersangka yang menggunakan identitas sebagai dokter tersebut dan bekerja disalah satu klinik di Mimika akhirnya diamankan di kos-kosannya yang berlokasi di jalan Matoa setelah pihak Kepolisian mengetahui keberadaannya, "ujar wakapolres

Sementara itu dari tangan tersangka, pihak Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sering digunakan oleh pelaku untuk melakukan praktek.

Yaitu, satu buah tas merek zegari bertuliskan B-Care, satu buah stetoskop warna hitam merek litman, satu buah alat pengukur tensi otomatis merek omron, enam buah jarum suntik dan tabung, empat buah jarum suntik, satu buah botol plastik berisi kapas alcohol, empat sachet kapas alcohol, satu buah alat pengukur oksigen dalam darah merek pulse oximeter, enam belas buah tabung tempat darah, satu botol benodon.

"BB yang kita amankan, alat stetoskop, tanda pengenal berupa KTP, SIM A, dan SIM C dan dan beberapa BB lainnya," jelasnya.

Berdasarkan penuturan tersangka, yang bersangkutan yang mengaku sebagai seorang dokter lulusan S1 di Universitas Indonesia (UI) dan sempat mengambil gelar doktornya di luar negeri.

Ia sempat membuka klinik BC sejak tahun 2012 lalu hingga tahun 2018 lalu kemudian melakukan praktik kedokteran seperti mengambil sample darah, menyuntik, memasang infus, dan mengaku sebagai dokter yang pernah melakukan praktik di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta.

"Yang bersangkutan, lulus UI, dan mengambil gelar S3 di luar negeri, dan sempat praktik di RS Cipto Mangunkusumo dan membuka klinik di Mimika," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 77 Jo. pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan atau pasal 378 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 77 Jo, pasal 73 tentang praktik kedokteran dan pasal 378 ancamannya 5 tahun penjara," katanya.


Dedi Abakai
Editor : Edy MDNews 01


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال