Sidikalang, MediaDuniaNews.com - Masyarakat Desa Lae Pangaroan Kecamatan Silima Punggapungga kesal dan keluhkan sikap dan kebijakan oleh Badan Permusyawarata Desa (BPD) yang melawan aturan dan tidak transparan.
Hal ini terungkap dari beberapa warga kepada wartawan yang mengeluhkan perekrutan dan penetapan anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Lae Pangaroan oleh BPD Desa tersebut.
Kepada Wartawan Selasa (6/8) salah seorang Perangkat Desa yang menjabat sebagai Kepala Dusun bermarga Sitorus bersama rekannya di Kantor Desa Lae Pangaroan mengatakan, adanya dugaan kesepakatan atau kongkalikong antara Ketua BPD, Disron Sinurat dan Anggota BPD dalam perekrutan P2KD yang melanggar aturan.
"Kami menduga ada kesepatan atau kongkalikong antara Ketua BPD,Disron Sitorus bersama Anggota BPD lainnya dalam perekrutan dan penetapan P2KD Desa Lae Pangaroan yang melanggar aturan". kata si Kepala Dusun yang namanya di mohon untuk tidak di publikasikan.
Sitorus menjelaskan bahwa pada Kamis (18/7) ,BPD berkumpul di Rumah Ketua BPD Disron Sinurat dan Jum'at (19/7) BPD langsung melakukan penetapan P2KD.
"Kamis(18/7) BPD berkumpul di rumah Ketua BPD dan besoknya Jumat (19/7) BPD menetapkan P2KD di Kantor Kepala Desa" jelasnya.
Informasi yang berhasil di himpun MediaDuniaNews.com dari beberapa warga yang di temui di desa tersebut nelalui pemberitaan media ini, meminta kepada Bupati Dairi agar meninjau ulang penetapan P2KD yang di duga ada kesepakatan antara BPD dan untuk memuluskan tujuan mantan Kepala Desa Sopar Dolok Saribu.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Daerah Kabupaten Dairi No.2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi, P2KD di bentuk oleh BPD melalui rapat paripurna BPD, yang terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan dan tokoh mayarakat. Hal ini mengakibatkan warga tidak percaya tethadap kebijakan dan keputusan BPD yang tidak melibatkan mayarakat seperti Perda Kabupaten Dairi. No.2 Tahun 2015 tentang pembentukan P2KD.
Separti di ketahui, bahwa tahun ini akan di laksanakan pemilihan Kepala Desa di berbagai Desa dan Kecamatan di Kabupaten Dairi antara Oktober sampai November.
(Delon Sinaga)
Editor : Edy MDNews 01
Hal ini terungkap dari beberapa warga kepada wartawan yang mengeluhkan perekrutan dan penetapan anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Lae Pangaroan oleh BPD Desa tersebut.
Kepada Wartawan Selasa (6/8) salah seorang Perangkat Desa yang menjabat sebagai Kepala Dusun bermarga Sitorus bersama rekannya di Kantor Desa Lae Pangaroan mengatakan, adanya dugaan kesepakatan atau kongkalikong antara Ketua BPD, Disron Sinurat dan Anggota BPD dalam perekrutan P2KD yang melanggar aturan.
"Kami menduga ada kesepatan atau kongkalikong antara Ketua BPD,Disron Sitorus bersama Anggota BPD lainnya dalam perekrutan dan penetapan P2KD Desa Lae Pangaroan yang melanggar aturan". kata si Kepala Dusun yang namanya di mohon untuk tidak di publikasikan.
Sitorus menjelaskan bahwa pada Kamis (18/7) ,BPD berkumpul di Rumah Ketua BPD Disron Sinurat dan Jum'at (19/7) BPD langsung melakukan penetapan P2KD.
"Kamis(18/7) BPD berkumpul di rumah Ketua BPD dan besoknya Jumat (19/7) BPD menetapkan P2KD di Kantor Kepala Desa" jelasnya.
Informasi yang berhasil di himpun MediaDuniaNews.com dari beberapa warga yang di temui di desa tersebut nelalui pemberitaan media ini, meminta kepada Bupati Dairi agar meninjau ulang penetapan P2KD yang di duga ada kesepakatan antara BPD dan untuk memuluskan tujuan mantan Kepala Desa Sopar Dolok Saribu.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Daerah Kabupaten Dairi No.2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi, P2KD di bentuk oleh BPD melalui rapat paripurna BPD, yang terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan dan tokoh mayarakat. Hal ini mengakibatkan warga tidak percaya tethadap kebijakan dan keputusan BPD yang tidak melibatkan mayarakat seperti Perda Kabupaten Dairi. No.2 Tahun 2015 tentang pembentukan P2KD.
Separti di ketahui, bahwa tahun ini akan di laksanakan pemilihan Kepala Desa di berbagai Desa dan Kecamatan di Kabupaten Dairi antara Oktober sampai November.
(Delon Sinaga)
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Daerah

