Pelalawan Riau, MediaDuniaNews.com - Agus Hulu adalah sebagai pekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit Estate 1 PT. Musim Mas Kab. Pelalawan, yang di PHK sepihak oleh pihak perusahaan tanpa alasan, Minggu (4/8/2019). Kepada MediaDuniaNews.com, Agus mengatakan bahwa selama bekerja tidak pernah melakukan kesalahan, dan juga tidak pernah menerima surat peringatan (SP). Namun perusahaan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadapnya.
"Saya telah bekerja di PT. Musim Mas ini kurang lebih tujuh tahun lamanya, Untuk itu saya berharap agar hak-hak saya diberikan seandainya saya di PHK. "ujarnya kesal.
Lanjutnya , " saya sama sekali tidak tau harus kemana mengadukan permasalahan saya ini, karna sudah seminggu lebih ,tidak diperbolehkan kerja di area perusahaan perkebunan. "
PT Musim Mas, PHK Karyawan Secara Sepihak dan Tanpa Pesangon
Di tempat terpisah , MediaDuniaNews.com mencoba untuk menemui Pimpinan PT. Musim Mas , namun tidak mau untuk menemui awak media. Akhirnya, mencoba menemui Humas perusahaan bernama Maliton untuk konfirmasi.
Kepada MediaDuniaNews.com, Maliton hanya mengatakan bahwa yang bersangkutan memang diketahuinya telah di PHK. Namun, Humas Maliton tidak menjelaskan alasan perusahaan untuk PHK Agus Hulu tersebut.
Saat ditanya bagaimana dengan hak karyawan yang yang di PHK tersebut , Maliton mengatakan bahwasanya pihak perusahaan hanya membayar sisa gaji Agus dan sisa gaji cutinya saja lebih dari itu tidak ada.
Bahkan Maliton mengatakan, bila mana ada upaya hukum untuk hal ini, "silahkan saja di adukan kami tidak takut, "katanya dengan nada menantang. (Hadapi/Yoeli)
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal