" Cabut Peraturan Presiden No 49 Tahun 2016 " Kata GMKI Medan

Medan, MediaDuniaNews.com - Terlihat jelas GMKI memang tetap berupaya keras untuk meminta agar Perpres No 49 Tahun 2016 segera dicabut, seperti yang ada di Kantor GMKI menempelkan beberapa tulisan besar berwarna hitam dam merah yang bertuliskan "Cabut Perpres No 49 Tahun 2016", "danau toba bukan tempat sampah",  BDDT Out. usir TPL Aquafarm, Simalem, Allegrindo, Duma Gorga, Kamis (8/8/2019).

GMKI meminta agar Perpres No 49 Tahun 2016 dicabut uang isinya tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba yang ditandatangani/disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 1 Juni 2016 lalu.

Sebelumnya GMKI telah melakukan upaya unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumut pada beberapa hari yang lalu untuk meminta agar Perpres No 49 Tahun 2016 dicabut.

Ketua GMKI Medan Hendra Manurung mengatakan agar perpres No 49 Tahun 2016 dicabut, kemudian beberapa Izin perusahaan pencemar lingkungan yakni TPL Aquafarm, Simalem, Allegrindo, Duma Gorga yang ada di danau toba agar dicabut demi kelestarian Danau Toba, "ujarnya.(Persada)

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال