Gunungsitoli, MediaDuniaNews.com - Pasal 263 KUHPidana diancam pidana enam Tahun penjara barang siapa membuat surat seolah olah isinya benar tidak palsu.
Sedangkan kasus yang terjadi pada SKCK, dibuat keterangan bahwa nama tersebut diatas tidak ada catatan kepolisian dalam kriminal apapun dasar itu Markus Hulu melapor ke Bawaslu Kota Gunungsitoli ternyata Bawaslu kota membahas dan disimpulkan kasus SKCK Tersebut bukan ranah Bawaslu tetapi ranah kepolisian karena kasus tindak pidana umum.
Setelah dilimpahkan ke polres Nias Markus Hulu menjumpai Davi Lase, diunit 3 selaku anggota Gakumdu di Bawaslu kota Gunungditoli,ditanya saya melapor terkait pelimpahan laporan dari bawaslu tetapi dijawab sudah ada Laporan Loozaro zebua digabungkan saja,pertanyaan sudah memeriksa terkait laporan Loozaro zebua.
Setelah dilakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan maka termohon melaksanakan gelar perkara pada tgl 28 Mei 2019 dengan kesimpulan atas Laporan Polisi:LP/128/IV/2019/NS tgl 11/04/2019 an.pelapor Loozaro zebua dengan dugaan tindak pidana dalam pasal 263KUHPidana ditingkatkan ke tingkat penyidikan.
Termohon terbit kan surat perintah penyidikan dengan Nomor:SP.Sidik/82/V/Res .1.9/2019/Reskrim Tgl 30 Mei 2019 untuk melaksanakan tindak penyidikan atas Laporan Polisi no, Lp/128/IV/2019/NS tgl 11 April 2019.
Dengan dihentikan penyidikan maka pelapor Loozaro Zebua mengajukan permohonan Prapid dengan Nomor :4/Pid.B/PN Gst.tgl 5 08/2019 dengan termohon Kapolres Nias.
Gelar perdana Hakim majelis menyampaikan kepada termohon surat permohonan prapid dan siang harinya termohon memberi jawaban.
Dan lanjutan sidang pihak majelis mempertanyakan kepada pemohon ada saksi dijawab ada dua orang.dan ditanya kepada kuasa termohon ada saksi ada, "ujarnya
Pada sidang tgl 15 /08/ 2019 pihak pemohon menyerahkan bukti terkait SKCK yang menulis dalamnya tidak ada catatan kepolisi yang bersangjuta tidak pernah terlibat kegiatan kriminal apapun.
Saksi sehati Halawa SH.MH,menyatakan Herman Jaya Harefa sudah manta narapidana thn 2010 karena mencemarkan nama baik,dan fitnah,kami sebagai saksi keberatan seolah register dipolres ditiadakan kami keberatan terkait catatan kepolisian pada skck an Herman Jaya Harefa.rabu (15/08/2019)
Saksi kedua Markus hulu menyatakan pihaknya telah mengadu ke bawaslu atas Skck yang menuliskan tidak pernah terlibat dalam kriminal apapun tetapi sesuai fakta bukti bahwa sudah dua kali divonis oleh pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Atas pengaduan diperiksa oleh Bawaslu an. wilman Ziliwu,tetapi hasil musyarawah dihentikan karena kasus itu bukan pelanggaran UU Pemilu tetapi tindak pidana umum,dan Bawaslu melimpahkan ke Polres Nias untuk ditindak lanjuti.
Saksi ketiga Vesianus Ndaha kepada hakim majelis mendengar bahwa dalam skck Herman Jaya Harefa tertulis tidak ada catatan kepolisian terlibat dalam kriminal apapun atas informasi tersebut sebagai pelapor dan korban keberatan atas isi tidak pernah terlibat dalam kriminal apapun.
Dia Herman Jaya Harefa terbukti bersalah telah divonis dipengadilan Negeri Gunungsitoli tahun 2012.
Barang siapa membuat surat seolah isinya benar atau tidak palsu dipidana Enam Tahun penjara, pertanyaan apakah kurang alat bukti keputusan pengadilan Negari Gunungsitoli Nomor 165/Pid.B/2010/PN.Gst Tgl 21 Desember 2010 sn. Herman Jaya Harefa, alias Herman,
Putusan pengadilan kedua Nomor :232/Pid.B/2012/PN.GS tgl 14 November 2012 an. Herman Jaya Harefa alias Herman alias Ama Tasya sesuai surat pengadilan kepada Polres Nias Nomor :w2.u21/064/HK/VI/2019/PN GS Tgl 18 Juni 2019 ditembuskan kepada 1.Kapoldasu, 2.Direskrimum poldasu, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.Surat tersebut diberikan atas surat nomor:B/738/VI/Res.1. 9/ 2019/ Reskrim tgl 18 Juni 2019.
Kita harap hukum tidak hanya tajam kebawah tumpul keatas dan warga Negara republik sama kedudukan dalam hukum tidak ada kebal hukum, (Lz)
Editor : Edy MDNews 01
Sedangkan kasus yang terjadi pada SKCK, dibuat keterangan bahwa nama tersebut diatas tidak ada catatan kepolisian dalam kriminal apapun dasar itu Markus Hulu melapor ke Bawaslu Kota Gunungsitoli ternyata Bawaslu kota membahas dan disimpulkan kasus SKCK Tersebut bukan ranah Bawaslu tetapi ranah kepolisian karena kasus tindak pidana umum.
Setelah dilimpahkan ke polres Nias Markus Hulu menjumpai Davi Lase, diunit 3 selaku anggota Gakumdu di Bawaslu kota Gunungditoli,ditanya saya melapor terkait pelimpahan laporan dari bawaslu tetapi dijawab sudah ada Laporan Loozaro zebua digabungkan saja,pertanyaan sudah memeriksa terkait laporan Loozaro zebua.
Setelah dilakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan maka termohon melaksanakan gelar perkara pada tgl 28 Mei 2019 dengan kesimpulan atas Laporan Polisi:LP/128/IV/2019/NS tgl 11/04/2019 an.pelapor Loozaro zebua dengan dugaan tindak pidana dalam pasal 263KUHPidana ditingkatkan ke tingkat penyidikan.
Termohon terbit kan surat perintah penyidikan dengan Nomor:SP.Sidik/82/V/Res .1.9/2019/Reskrim Tgl 30 Mei 2019 untuk melaksanakan tindak penyidikan atas Laporan Polisi no, Lp/128/IV/2019/NS tgl 11 April 2019.
Dengan dihentikan penyidikan maka pelapor Loozaro Zebua mengajukan permohonan Prapid dengan Nomor :4/Pid.B/PN Gst.tgl 5 08/2019 dengan termohon Kapolres Nias.
Gelar perdana Hakim majelis menyampaikan kepada termohon surat permohonan prapid dan siang harinya termohon memberi jawaban.
Dan lanjutan sidang pihak majelis mempertanyakan kepada pemohon ada saksi dijawab ada dua orang.dan ditanya kepada kuasa termohon ada saksi ada, "ujarnya
Pada sidang tgl 15 /08/ 2019 pihak pemohon menyerahkan bukti terkait SKCK yang menulis dalamnya tidak ada catatan kepolisi yang bersangjuta tidak pernah terlibat kegiatan kriminal apapun.
Saksi sehati Halawa SH.MH,menyatakan Herman Jaya Harefa sudah manta narapidana thn 2010 karena mencemarkan nama baik,dan fitnah,kami sebagai saksi keberatan seolah register dipolres ditiadakan kami keberatan terkait catatan kepolisian pada skck an Herman Jaya Harefa.rabu (15/08/2019)
Saksi kedua Markus hulu menyatakan pihaknya telah mengadu ke bawaslu atas Skck yang menuliskan tidak pernah terlibat dalam kriminal apapun tetapi sesuai fakta bukti bahwa sudah dua kali divonis oleh pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Atas pengaduan diperiksa oleh Bawaslu an. wilman Ziliwu,tetapi hasil musyarawah dihentikan karena kasus itu bukan pelanggaran UU Pemilu tetapi tindak pidana umum,dan Bawaslu melimpahkan ke Polres Nias untuk ditindak lanjuti.
Saksi ketiga Vesianus Ndaha kepada hakim majelis mendengar bahwa dalam skck Herman Jaya Harefa tertulis tidak ada catatan kepolisian terlibat dalam kriminal apapun atas informasi tersebut sebagai pelapor dan korban keberatan atas isi tidak pernah terlibat dalam kriminal apapun.
Dia Herman Jaya Harefa terbukti bersalah telah divonis dipengadilan Negeri Gunungsitoli tahun 2012.
Barang siapa membuat surat seolah isinya benar atau tidak palsu dipidana Enam Tahun penjara, pertanyaan apakah kurang alat bukti keputusan pengadilan Negari Gunungsitoli Nomor 165/Pid.B/2010/PN.Gst Tgl 21 Desember 2010 sn. Herman Jaya Harefa, alias Herman,
Putusan pengadilan kedua Nomor :232/Pid.B/2012/PN.GS tgl 14 November 2012 an. Herman Jaya Harefa alias Herman alias Ama Tasya sesuai surat pengadilan kepada Polres Nias Nomor :w2.u21/064/HK/VI/2019/PN GS Tgl 18 Juni 2019 ditembuskan kepada 1.Kapoldasu, 2.Direskrimum poldasu, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.Surat tersebut diberikan atas surat nomor:B/738/VI/Res.1. 9/ 2019/ Reskrim tgl 18 Juni 2019.
Kita harap hukum tidak hanya tajam kebawah tumpul keatas dan warga Negara republik sama kedudukan dalam hukum tidak ada kebal hukum, (Lz)
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal
