Redelong, MediaDuniaNews.com - Saat menyampaikan Laporannya dalam rangka Memperingati Hari Ulang tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2019.
“Saya berpesan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan agar menjadikan momentum Kemerdekaan RI Tahun 2019 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, mengubah pola kerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu terkait Pemasyarakatan, dapat secara tegas memberikan kepastian Hukum kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas sehari-hari, ”, pesan Menkumham yang dibacakan oleh Tgk. H. sarkawi.
Sebelumnya Kalapas Rutan Kelas II B Bener Meriah Baharuddin, SH melaporkan, Pada hari yang berbahagia ini semua mendapat rahmat , mulai sejak tahun 1945 merebut Kemerdekaan sampai sekarang , khususnya kepada warga Binaan, setiap 17 Agustus bagi warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan, untuk mendapat pengurangan hukuman, yaitu Remisi, "kata Baharuna Kalapas Rutan Kelas II Bener Meriah.
Sambung Baharuddin, ini adalah merupakan hak dari Warga Biaan yang telah memenuhi persyaratan, hak ini tentu dibarengi dengan kawajiban, kita sebagai warga binaan mempunyai kewajiban disamping hak tersebut, jelasnya.
“Apabila kewajiban telah kita penuhi , maka hak akan kita berikan, ”tegas Baharuddin, SH.
Kalapas Rutan Kelas II Bener Meriah itu juga melaporkan, jumlah Warga Binaan Di Lapas Bener Meriah sebanyak 136 orang, yang dapat kami ususlkan pengurangan hukman Remisi 54 orang, yang lain kita belum dapat mengusulkan Remisi karena belum memenuhi persyaratan, mungkin masih dalam status tahanan belum ada putusan dari pada pengadilan, dan mungkin juga belum dapat kami usulkan karena masih melaksanakan sangsi, mungkin ada pelanggaran-pelanggaran, "Ungkapnya.
Dari 136 Narapidana, 98 orang Tahanan, 38 orang, yang kita ususlkan remisi 54 orang, perbaikan-perbaikan Remisi 5 orang, Remisi susulan 23 orang yang masuk regustrasi 16 orang.
Lapas Rutan Bener Meriah telah mengadakan dua pembinaan yaitu pembinaan kemandirian dan Kepribadian. Pungkas Baharuddin.
Yang Mendapat Remisi di Lapan Rutan Kelas II B,Berdasarka surat keputusan Menkumham Ri No.: PAS-984.PK.01.01.02 Tahun 2019 tentang Pemberian Remisi Umum tahun 2019. Dengan daftar lampiran no: PAS-984.PK.01,01.02 Tahun 2019. Adalah.
Ahmad dahlan Bin Hasyim Hasan besaran Remisi 2 bulan.
Aryanto Bin Muhasli besaran Remisi 3 Bulan
Dani Suhada Bin Darwin besaran Remsi 2 Bulan.
Pemberian Remisi tersebut juga dihadiri oleh, Dandim 0106/AT-BM, Kapolres Bener Meriah, Kajari Bener Meriah, Ketua Pengadilan Bener Meriah, Ketua DPRK, Plt. Sekda, Asisten II Setdakab Bener Meriah, Ketua TP-PKK, Ketau Darmawanita Kab. Bener Meriah dan tamu undangan lannya. (SS)
Editor : Edy MDNews 01.
“Saya berpesan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan agar menjadikan momentum Kemerdekaan RI Tahun 2019 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, mengubah pola kerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu terkait Pemasyarakatan, dapat secara tegas memberikan kepastian Hukum kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas sehari-hari, ”, pesan Menkumham yang dibacakan oleh Tgk. H. sarkawi.
Sebelumnya Kalapas Rutan Kelas II B Bener Meriah Baharuddin, SH melaporkan, Pada hari yang berbahagia ini semua mendapat rahmat , mulai sejak tahun 1945 merebut Kemerdekaan sampai sekarang , khususnya kepada warga Binaan, setiap 17 Agustus bagi warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan, untuk mendapat pengurangan hukuman, yaitu Remisi, "kata Baharuna Kalapas Rutan Kelas II Bener Meriah.
Sambung Baharuddin, ini adalah merupakan hak dari Warga Biaan yang telah memenuhi persyaratan, hak ini tentu dibarengi dengan kawajiban, kita sebagai warga binaan mempunyai kewajiban disamping hak tersebut, jelasnya.
“Apabila kewajiban telah kita penuhi , maka hak akan kita berikan, ”tegas Baharuddin, SH.
Kalapas Rutan Kelas II Bener Meriah itu juga melaporkan, jumlah Warga Binaan Di Lapas Bener Meriah sebanyak 136 orang, yang dapat kami ususlkan pengurangan hukman Remisi 54 orang, yang lain kita belum dapat mengusulkan Remisi karena belum memenuhi persyaratan, mungkin masih dalam status tahanan belum ada putusan dari pada pengadilan, dan mungkin juga belum dapat kami usulkan karena masih melaksanakan sangsi, mungkin ada pelanggaran-pelanggaran, "Ungkapnya.
Dari 136 Narapidana, 98 orang Tahanan, 38 orang, yang kita ususlkan remisi 54 orang, perbaikan-perbaikan Remisi 5 orang, Remisi susulan 23 orang yang masuk regustrasi 16 orang.
Lapas Rutan Bener Meriah telah mengadakan dua pembinaan yaitu pembinaan kemandirian dan Kepribadian. Pungkas Baharuddin.
Yang Mendapat Remisi di Lapan Rutan Kelas II B,Berdasarka surat keputusan Menkumham Ri No.: PAS-984.PK.01.01.02 Tahun 2019 tentang Pemberian Remisi Umum tahun 2019. Dengan daftar lampiran no: PAS-984.PK.01,01.02 Tahun 2019. Adalah.
Ahmad dahlan Bin Hasyim Hasan besaran Remisi 2 bulan.
Aryanto Bin Muhasli besaran Remisi 3 Bulan
Dani Suhada Bin Darwin besaran Remsi 2 Bulan.
Pemberian Remisi tersebut juga dihadiri oleh, Dandim 0106/AT-BM, Kapolres Bener Meriah, Kajari Bener Meriah, Ketua Pengadilan Bener Meriah, Ketua DPRK, Plt. Sekda, Asisten II Setdakab Bener Meriah, Ketua TP-PKK, Ketau Darmawanita Kab. Bener Meriah dan tamu undangan lannya. (SS)
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal
