
Meski sudah berstatus tahanan dan mendekam di Rutan Labuhan Deli kelas II-B terkait kasus narkoba, namun tidak membuat jera ketiga para pelaku ini,ketiga pelaku yang berhasil diamankan masing – masing bernama Dermawan, Ibrahim dan Boni Sihombing.
Ketiga pengedar Narkoba itu ditangkap saat petugas Rutan Labuhan Deli, melaksakan razia insidentil di kamar hunian Blok A lantai III kamar 4.

“Berbekal informasi itu, langsung dilakukan pemeriksaa insidentil di blok A lantai III kamar 4,Kemudian, Nimrot menjelaskan, setiba dilakukan pemeriksaan terhadap para tahanan, petugas menemukan barang bukti penyalahgunaan narkoba.
“Dari hasil penggeledahan, kita temukan barang bukti berupa tiga telepon seluler, empat buah sendok besi, dua paket berisi serbuk kristal sabu-sabu, timbangan elektronik, tiga buah mancis, ”jelasnya.
Selajunya, Nimrot menerangkan, atas temuan itu pihaknya langsung berkoordinasi dengan kepolisian setempat,Setelah ketiganya diamankan, langsung berkoordinasi dengan Polsek Medan Labuhan. Tak berapa lama Unit Reskrim langsung datang dan membawa para tahanan narkoba tersebut, ”terangnya.
Disinggung kenapa barang haram tersebut bisa masuk ke dalam, Nimrot mengaku pihaknya lalai akan melakukan pemeriksaan terhadap para tahanan tersebut.
Nimrot menambahkan, pihaknya kedepanya tetap melakukan pemeriksaan rutin baik tahanan maupun Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) lainya,atas kelalaian tersebut, kita akan tingkatkan pemeriksaan. ( P.Sitorus )
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal