RIBUAN TON KAYU BALOK ASAL AMBON, MULUS MASUK PELABUHAN BELAWAN

Medan Belawan, MediaDuniaNews.com - Ribuan Ton kayu balok asal Ambon yang dikirim melalui PT.Waenibe Wood Industri,  diangkut oleh kapal tongkang jenis TK Sun Lion,dan TB.cempaka Djaja, mulus masuk ke Pelabuhan Belawan. Pasalnya ribuan batang kayu balok masuk ke Pelabuhan Belawan diduga tidak melakukan pengukuran ulang atas kayu balok tersebut oleh petugas Dinas kehutanan Propinsi Sumatera Utara melainkan petugas hanya mengcopy dan mengetik dokumen yang sudah ada di dalam gudang milik Pelindo l Belawan,Senin ( 15/07/2019)
Masuknya ilegal logging tersebut diangkut secara truklossing dari kapal langsung diangkut ke dalam truk sehingga sangat meresahkan para pengguna jasa angkutan di Pelabuhan, bahkan sangat membahayakan bagi buruh yang sedang bekerja apalagi kayu balok yang diturunkan langsung diangkut menggunakan truk truk yang sudah di siapkan.

Ukuran kayu balok sangat panjang tanpa ada pemeriksaan dari Dinas Kehutanan sehingga dikhawatirkan terjadinya praktik manipulasi tonase yang berujung menimbulkan kerugian dari pihak buruh TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) di Pelabuhan Belawan.

Pantauan awak media di lokasi kayu balok pada Jumat (12/07/2019), berjalan dengan mulus diduga mendapat bekingan dari sejumlah oknum aparat dan petugas.

Terpisah Ketua (BPC) Belawan Pres Club’ Syahril Efendi Damanik minta kepada intansi terkait melakukan monitoring serta pengawasan yang ketat, pasalnya kayu balok yang masuk di pelabuhan belawan kuat dugaan hasil illegal loggging, "ucapnya.

Namun hingga saat ini Pelaku Tindak Pidana Penebangan Liar (illegal logging) menurut UU No.41/1999 Tentang Kehutanan bebas memasukan hasilnya ke pelabuhan belawan.

Padahal Ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 50 dan sanki pidananya dalam pasal 78 UU No.41/1999,merupakan salah satu upaya perlindungan hutan.

Pelanggaran terhap ketentuan ini, diancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5000.000.000,(lima miliar rupiah).

Pasal 78 ayat (1),(2) dan ayat (3) tersebut jika dilakukan oleh badan hukum atau badan usaha,tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya sesuai dengan ancaman pidana masing - masing di tambah 1/3(sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan (pasal 78 ayat (4).selain itu ketentuan pada pasal 78 ayat (15) menyatakan bahwa,”semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk negara”.alat-alat angkut antara lain kapal,tongkang,truk,trailer,ponton,tugboat,perahu layar,helicopter,dan lain-lain.sanksinya yang di atur oleh UU No.41/1999 tersebut diatas,maka dapat ditemukan unsur-unsur yang dapat dijadikan dasar hukum penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penebangan liar (illegal logging)

Merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan,Kegiatan yang keluar dari ketentuan-ketentuan perizinan sehingga merusak hutan,Melanggar batas-batas tepi sungai, jurang dan pantai yang ditentukan Undang-Undang,Menebang pohon tanpa izin, menerima,membeli,atau menjual,menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut di duga sebagai hasil hutan illegal, Mengangkut,menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa SKSHH,Membawa alat-alat berat dan alat - alat lain pengelolaan hutan tanpa izin, "jelas manik. (P.Sitorus )

Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال