Medan, MediaDuniaNews.com - Viralnya berita kasus peredaran narkoba di Rutan Labuhan deli,Kepala Rutan Labuhan Deli klas IIB ,mendadak mengadahkan jumpa pers,di ruangan Nimrot Sihotang,Sabtu ( 06/07/2019) sekira 11.00 wib.Mengamankan 3 warga binaan berawal kejadian pada tanggal ( 04/07/2019 ) atau napi pesta narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Labuhan Deli KLS IIB masing-masing Dermawan, Ibrahim, dan Boni Sihombing menjadi kontra versi di tengah masyarakat luas. 3 orang pelaku narkoba tersebut merupakan gambaran maraknya transaksi narkoba di dalam rumah tahanan Labuhan Deli.
Sementara itu Kepala Rutan KLS IIB Labuhan Deli Nimrot Sihotang ketika dikonfirmasikan wartawan, akui anggotanya kurang teliti dalam melaksanakan penggeledahan, alasannya over kapasitas.
“Dikarenakan over kapasitas, dimungkinkan petugas kurang teliti dalam melaksanakan penggeledahan, dan saat ini 70 persen penghuni Rutan adalah orang yang bermasalah dengan narkoba, ”Jelas Nimrot menjawab pertanyaan wartawan."Pertanyaaan dari wartawan,mengenai pengunjung yang datang ke rumah tahanan labuhan Deli klas IIB ,warga untuk melihat di dalam rumah tahanan sanak-saudara ,famili kenakan kutipan uang tak resmi oleh penjaga tahanan,kepala rutan Nimrot Sitohang,menjawab kepada puluhan wartawan Ya,benar ?"memang ada kutipan tak resmi kepada pengunjung rumah tahanan,di tanyakan lagi apa pak Nimrot,mengetahui ada pengutipan uang kepada warga untuk berkunjung ke dalam rumah tahanan labuhan Deli klas IIB,benar kepala rutan Nimrot Sitohang ,ia mengetahui ada kutipan uang tak resmi dari pengunjung, "kata. Nimrot,".
Kepala rutan Labuhan Deli klas IIB,Nimrot Sitohang ,mengatahkan dengan adanya peristiwa ini,pertama minta ma,af kepada seluruh masyarakat,kemenkumham RI,kakanwil,ibu dirjen Pas.
"Atas kejadian ini,tapi kami tetap berupaya melakukan pekerjaan secara maksimal dan kami tetap berupaya mencari inovasi,dan koloborasi dengan beberapa instansi dan perorangan yang ada di sekitar Medan Utara, "ucapnya mengakhiri. ( P.Sitorus ).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal