Ketiga pemakai Narkoba tersebut adalah, SAMUEL SIHOMBING ( 47 ), alamat Desa Juma Sianak Kel. Huta Rakyat Kec. Sidikalang Kab. Dairi , ANCES AMBROSIUS SIHOMBING
(33 ) , alamat Jln. Batu Kapur Kel. Huta Gambir Kec. Sidikalang Kab. Dairi dan JHONSON MANALU ( 32 ) , alamat Desa Belang Malum Kec. Sidikalang Kab. Dairi.
Adapun krinologi kejadiannya adalah pada hari Juma't , ( 19 /07/2019 )sekira pukul 19.30 Wib, Personil Sat Res Narkoba Polres Dairi mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Sidikalang-Parongil Desa Berampu Kec. Berampu Kab. Dairi, tepatnya dirumah Milik MERLEP NAIBAHO ada yang memakai narkoba ( sabu ).
Kemudian, Kasat Res Narkoba Polres Dairi AKP R. GINTING. M, SH Memerintahkan KBO Sat Res Narkoba Polres Dairi IPTU T.MARBUN beserta personil Sat Res Narkoba Polres Dairi langsung Menuju ke TKP, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (Tiga) pemakai narkoba tersebut.
Ketika Personil Sat Res Narkoba Polres Dairi melakukan Penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya di rumah milik Merlep Naibaho dan ditemukan BB 1 (satu) buah Kotak Rokok Sempurna yg berisikan 1 (Satu) Buah Kaca Vyrex yg diduga Sisa Pembakaran Narkotika Gol I Jenis Sabu, 1 (Satu) buah plastik klip transparan yg diduga berisikan narkotika gol I jenis sabu (Brutto 0,25 Gram) dan 5 (Lima) Buah Pipet, 1(Satu) Botol Aqua yg tutupnya berlubang sebanyak 2 (dua) lubang.
1 (Satu) buah Mancis Warna Hijau tanpa tutup kepala.
Ketiga tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi untuk pengembangan selanjutnya. ( nining ).
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal
